lenterainspiratif.id | Mojokerto – Akhirnya tambang galian C di Dusun Dukuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Mojokerto Selasa (6/7/2021) pasalnya menunggak membayar pajak retribusi.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono mengatakan, bahwa penutupan kali ini merupakan rekomendasi dari bapenda kabupaten Mojokerto. selain itu berdasarkan Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai mana diubah terakhir dengan Perda No 01 Tahun 2018, bagi pengusaha yang tidak membayar pajak harus ditutup.
Lebih lanjut Noerhono juga menjelaskan bahwa dirinya selaku jajaranya hanya akan bertindak ketika terdapat pelanggaran dan harus ada rekomendasi dari dinas terkait.
sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan bahwa Penambang yang ada di Desa Jatidukuh, pada tahun 2020 silam belum membayar pajak sama sekali.
” Tunggakan pajak yang harus dibayar sebanyak 1,2 Milyar, itu tahun 2020, sedangkan untuk tahun 2021 belum kami hitung,” ungkap Bambang.
Sebelumnya, Galian C ilegal disikapi secara serius oleh Bapenda Mojokerto dengan melayangkan surat ke Kementrian energi dan sumberdaya mineral ( ESDM ) guna meminta kepastian status pertambangan di wilayahnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan bahwa surat terkait berisi banyaknya galian C yang ada di wilayahnya yang tak mengantongi ijin sudah di gulirkan ke pemerintah pusat.
” hal itu sudah sesuai dengan petunjuk KPK saat melakukan supervisi di Pemkab Mojokerto ” jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat soroti kebocoran Pemasukan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto di sektor pertambangan khususnya tambang galian C (sirtu). Kebocoran anggaran yang ditafsir menyentuh angka Rp 2,5 miliar lebih setiap bulan membuat KPK meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk menekan dugaan kebocoran uang negara tersebut.
Menurut pemaparan Bupati Mojokero, Ikfina Fahmawati, kebocoran pendapatan anggaran daerah tersebut dikarenakan maraknya tambang galian C (sirtu) yang diduga tak berizin di wilayah Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut sempat menjadi sorotan KPK saat menjalankan supervisi di Mojokerto.
’’KPK meminta untuk mengawal uang yang harusnya masuk negara, namun tidak bisa masuk ke negara (PAD), salah satunya galian-galian,” ucap Ikfina Fahmawati.
Meskipun pemkab tidak memiliki wewenang dalam penerbitan izin, Namun pemkab tetap diminta mengambil sikap lantaran keberadaan galian-galian tersebut beroperasi di kabupaten. Tidak hanya itu, KPK juga memberikan rekomendasi yang salah satunya meminta pemda melayangkan surat ke pemerintah pusat demi mendapatkan kepastian legalitasnya.
’’Intinya meminta kejelasan dari galian, apakah galian ini boleh beroperasi atau tidak, kalau tidak ya harus ada penindakan,’’ jelasnya.
Masih kata Ikfina, harapannya pemda bisa menyelamatkan uang negara senilai Rp 2,5 miliar yang diduga lenyap setiap bulan akibat legalitas galian tak jelas. Angka ini dihitung dari 27 titik lokasi pertambangan bodong namun masih aktif alias beroperasi.
’’Soalnya PAD dari galian luar biasa. kita tentunya bisa melakukan pembangunan dari PAD tersebut ,’’ terang bupati perempuan pertama di Mojokerto.
Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi menambahkan, sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK, pihaknya kini mulai mengonsep surat yang bakal dikirim ke pemerintah pusat sebagai pemangku kebijakan. Surat ini tak lain melaporkan sejumlah titik galian yang tidak memiliki izin berikut dampak yang ditimbulkan. Yakni, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan dan hilangnya PAD.
’’Ini untuk meminta kepastian. Yang beroperasi ini berikan izin biar retribusinya bisa masuk ke pemerintah atau seperti apa,’’ ungkapnya. ( Roe )