Hukum

Rugikan Negara, Komisioner Bawaslu Blitar Jadi Tersangka

×

Rugikan Negara, Komisioner Bawaslu Blitar Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
foto : kantor bawaslu blitar.

foto : kantor bawaslu blitar.

BLITAR – Diduga merugikan uang negara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, kini ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, diketahui komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar dengan inisial E.N, sebagai salah satu tim pelaksana revitalisasi Pasar Tumpang.

Pada saat pelaksanaan revitalisasi pasar, menggunakan anggaran dana hibah dari Kementerian Koperasi dan UKM, senilai Rp. 900juta. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan potensi kerugian negara, sebesar Rp. 250juta. Awalnya, EN sebelumnya hanya berstatus saksi. Kemudian, dalam proses penyelidikan, EN kini ditetapkan sebagai tersangka pada awal September lalu.

Sementara itu, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, kini berkas kasus EN sudah masuk di Kejaksaan Negeri Blitar.

“Benar itu. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EN. Dan saat ini yang bersangkutan bertugas sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar. Untuk Berkasnya sudah diserahkan kepada Kejari Blitar untuk diperiksa sebelum P21, “ungkapnya, saat dikonfirmasi, pada Senin (08/10/2018).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, EN sampai hari ini tak ditahan. Dengan asumsi, selama proses penyelidikan, EN sangat kooperatif saat dimintai keterangan.

“Tidak kami tahan. Karena yang bersangkutan kooperatif diminta keterangan, “tukasnya. (suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id