
Lenterainspiratif.com | Blitar – Ribuan batang rokok dan likuid ilegal senilai Rp 70, 4 juta dimusnahkan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, karena berpotensi merugikan negara sebanyak Rp 40 juta.
Pembakaran 90.909 batang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebanyak 109 botol ( 5.460 ML), merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan pada tanggal 6 – 31 Juli lalu.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Hendro Trisulo mengatakan, Operasi Gempur dilaksanakan di tiga wilayah yang masuk kewenangan Bea Cukai Blitar.
“Yakni Blitar Raya, Tulungagung dan Trenggalek. Dan pemusnahan kami laksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Blitar,” kata Hendro, Jumat (28/8/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai sekitar Rp 70.424.520, yang dapat menimbulkan kerugian senilai Rp 40.931.510 bagi negara. Selain itu, penindakan juga menghasilkan 15 Surat Bukti Penindakan, dengan satu pengenaan sanksi administrasi kepada satu pengusaha hasil tembakau.
“Penyebaran rokok ilegal ini masih banyak ditemukan di toko – toko dan warung yang ada di pelosok pedesaan. Sehingga kami akan semakin meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini,” pungkasnya. ( ji)