BeritaJawa Timur

Rio Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Alfan

×

Rio Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Alfan

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sidang lanjutan perkara kematian pelajar SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan, digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (12/1/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan pidana. Tuntutan terhadap terdakwa Rio Filian Tono dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, dengan hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana. Dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, hadir JPU Erfandy Kurnia Rachman, I Gusti Ngurah Yulio, dan Ari Budiarti.

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU Ari Budiarti memaparkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak serius bagi korban maupun saksi.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma terhadap saksi Samsul Arifin dan menyebabkan Muhammad Alfan tenggelam di Sungai hingga meninggal dunia,” ujar Ari Budiarti di hadapan majelis hakim.

Selain itu, jaksa juga menilai tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta menunjukkan sikap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses hukum. Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Rio Filian Tono bin Tiono (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Jaksa menegaskan unsur perencanaan dan permulaan pelaksanaan telah terpenuhi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ari saat membacakan amar tuntutan.

JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id