Mojokerto – Akhir tahun 2019 Polres Mojokerto merilis sejumlah perkara pada kasus kriminalitas tahun 2019 terdapat 364 perkara dengan jumlah penyelesaian perkara sebanyak 271 perkara, tunggakan kasus 93 kasus, sedangkan pada tahun 2018 terdapat 376 perkara dengan penyelesaian 282 perkara, tunggakan kasus 94 perkara. dalam rilis tersebut penurunan kriminalitas sebesar 3 persen, sedangkan trend tunggakan kasus sebesar 1 persen.
Sementara itu, beberapa kasus yang belum terselesaikan atau menjadi tunggakan kasus di akhir tahun ini akan tetap di lanjutkan pada tahun berikutnya. contoh kasus dugaan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal di Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dumping limbah B3 jenis Sludge paper ini diangkut menggunakan tiga armada dump truk warna kuning asal Jawa Barat, merek Mitsubishi Fuso 220 PS warna oranye Nopol T 9602 DB, T 9772 DCT dan T 9750 DA.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, SH., S.IK., MH. Saat rilis akhir tahun 2019 senin (30/12) terkait kasus dugaan pembuangan limbah B3 mengatakan, bahwa pihaknya akan mencari ahli yang dapat menyatakan atau membenarkan bahwa itu merupakan kejahatan lingkungan hidup, saat di tanya atas tindakan masyarakat yang mencoba main hakim sendiri dengan menahan kendaraan pengangkut limbah B3, ia menjelaskan, mungkin karena kurangnya pengetahuan sehingga melakukan tindakan sendiri.
“kita salut dengan tindakan masyarakat yang berani melaporkan tindakan kejahatan lingkungan, akan tetapi jika caranya yang salah akan menjadi kontra produktif bagi masyarakat, makanya kita sampaikan agar kita bekerja sama, akan kita tangani dengan baik. Oleh karena itu kita minta jika ada barang bukti yang belum diserahkan agar segera diserahkan” jelas setyo.
Sebelumnya, Kasus dumping limbah B3 ini sempat memicu kekesalan warga sehingga mereka menahan tiga dump truk yang digunakan untuk aktivitas dumping limbah B3 di lokasi tersebut.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima, menjelaskan memang sempat ada permasalahan karena warga menolak menyerahkan tiga truk ini sebagai barang bukti. Warga menahan tiga dump truk dumping limbah B3 ini selama dua hari.
“Kami berupaya memberikan pengertian bahwa untuk melakukan penyelidikan maka tiga dump truk ini akan disita,” kata Prima di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12).
Ia mengatakan pihaknya mengamankan tiga unit dump truk untuk dijadikan acuan penyidik melakukan penyelidikan terkait kasus dumping limbah B3.
“Kami masih memeriksa tujuh saksi terkait pembuangan limbah B3 ini,” jelasnya.
Masih kata Prima, pihaknya berkoordinasi dengan instansi pemerintah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto untuk memastikan terkait barang bukti limbah B3 ini.
Patut di ketahui, menurut pengakuan sopir truk yang di periksa, limbah B3 itu dibuang atas perintah pihak perusahaan PT Tenang Jaya Sejahtera.
Sementara, PT Tenang Jaya Sejahtera, Karawang, Jawa Barat, masih satu manajemen dengan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, Jawa Timur, yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3. Direktur PT PRIA Luluk Wara Hidayati belum merespons saat dikonfirmasi terkait pembuangan limbah B3 yang melibatkan truk PT Tenang Jaya Sejahtera. (roe)