Jawa TimurPeristiwa

Ribuan Rumah Tangga di Mojokerto Bubar Karena Orang Ketiga

×

Ribuan Rumah Tangga di Mojokerto Bubar Karena Orang Ketiga

Sebarkan artikel ini

 

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Tingginya angka perceraian di Kabupaten maupun Kota Mojokerto membuat janda baru bermunculan. Salah satu penyebabnya karena faktor kehadiran orang ketiga.

Diketahui perkara penceraian sepanjang bulan Januari hingga Juli tahun 2022 telah menyentuh angka 2.059. Diantaranya gugatan istri ada 1.563 sedangkan talak suami di angka 496.

Panitera PA Kelas 1A Mojokerto, Ishadi, mengatakan, diperkirakan ada 200 kasus perceraian tiap bulannya.

Tingginya angka perceraian di Mojokerto ini didominasi oleh pasangan usia produktif antara umur 30 tahun ke atas.

“Dan rata-rata itu di atas usia 30 tahun. Paling banyak cerai gugat,” kata Ishadi kepada wartawan di kantor PA Mojokerto, Senin 1 Agustus 2022.

Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Mojokerto mencatat tingginya angka perceraian ini ditengarai oleh beberapa hal seperti masalah ekonomi, pernikahan dini dan kehadiran orang ketiga.

“Alasannya faktor ekonomi, tuntutan istri melebihi kemampuanmu penghasilan suami. Ada beberapa karena pihak ketiga (perselingkuhan),” ujar Ishadi.

Ishadi menyebutkan, bahwa proses persidangan itu akan dilakukan jika mediasi yang dilakukan oleh hakim menemui jalan buntu alias gagal.

“Jadi secara psikologis mereka yang datang ke pengadilan ini sudah mencapai puncak emosional yang tinggi. Kita upayakan mediasi jika gagal kita lanjutkan ke proses persidangan,” ungkap Ishadi.

Meski begitu angka perceraian di Mojokerto cenderung menurun pada tahun 2022, dibandingkan dengan tahun 2021.

Berdasarkan data yang diterima dari PA Mojokerto, pada tahun 2021, tecatat untuk bulan Januari hingga Juli itu sebanyak 2.081 perkara kasus perceraian.

Jumlah kasus perceraian tersebut menurun dibandingkan pada tahun 2022. Dimana pada tahun 2022, ada sebanyak 2.059 kasus. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *