
Lenterainspiratif.com | Blitar – Dimasa pandemi ini, 3.229 suami di Blitar berganti status menjadi duda, faktor ekonomi menjadi alasannya.
Dihimpun dari data Pengadilan Agama Blitar, pada bulan Januari sampai dengan Agustus 2020 sudah tercatat 1.953 gugat cerai yang diajukan istri, dan 732 talak cerai yang diajukan suami.
Humas PA Blitar, Nur Kholis mengatakan, angka perceraian sempat menurun saat awal wabah virus Corona melanda. Itu terjadi mulai bulan Maret, April dan turun drastis pada bulan Mei 2020.
“Rata-rata permohonan cerai yang kami terima per bulan itu sebanyak 400 kasus. Namun sejak pandemi turun menjadi 300 kasus, bahkan pada Mei itu hanya 154 kasus,” jelas Nur Kholis kepada detikcom di kantornya Jalan Imam Bonjol Kota Blitar, Senin (7/8/2020).
Peristiwa ini membuat PA Blitar memberikan perhatian kusus, lantaran banyaknya kasus gugat cerai dengan alasan ekonomi.
“Iya, istri gugat cerai cenderung makin lebih banyak. Alasan mereka karena perselisihan. Nah berselisihnya ini kebanyakan karena penghasilan suami jauh lebih rendah, perselingkuhan dan lainnya. Tapi yang faktor utama perselisihan memang ekonomi,” imbuhnya.
Angka perceraian di Blitar memang mengalami fluktuasi, pada tahun 2018 tercatat sejak bulan Januari sampai September ada 4.203 kasus. Pada tahun 2019 angka perceraian menurun,tercatat sejak Januari sampai September hanya ada 3.255 kasus. Dan stagnan di angka 3.229 kasus di tahun 2020.
Ditahun 2020 ini prosentase gugat cerai dari kalamban TKI di Blitar turun hingga 50%, padahal biasanya mendominasi hingga 80% kasus gugat cerai.
“Tahun 2020 ini prosentase pemohon yang PMI atau TKI turun. Hanya sekitar 40 persen. Yang terbanyak dari kalangan swasta sebanyak 50 persen dan dari PNS juga ada 10 persen,” pungkasnya. (ji)