Jawa TimurPeristiwa

Resmi Jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Ditahan di Polda Jatim

Kasus KDRT, Venna Melinda, Ferry Irawan
#image_title

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi akhirnya menetapkan Ferry Irawan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim sejak Senin (16/1/2023) kemarin.

“Kemarin malam penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP,” kata Kombes Pol Dirmanto, Selasa (17/1/2023).

Dirmanto menegaskan bahwa berdasarkan data dari pihak kepolisian kasus sudah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

“Syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik dalam melakukan penahanan diatur dalam pasal 21 ayat 21 KUHAP yang ancamannya 5 tahun ke atas,” Jelasnya

Sementara Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol. dr. H. Erwinn Zainul Hakim, menyampaikan setelah adanya pemeriksaan tersangka tidak berhalangan untuk diproses ke tahap selanjutnya.

“Kesehatan tersangka tidak menjadi halangan untuk diproses ke tahap selanjutnya, dan secara medis tidak ada kendala,” pungkasnya.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polda Jatim, Senin (9/1/2023) atas kasus dugaan KDRT.

Laporan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Totok Suharyanto membenarkan terkait adanya laporan tersebut.

Totok mengatakan terlapor dalam kasus ini adalah Ferry Irawan yang tak lain ada suami pelapor sendiri. Diduga tindak KDRT itu sendiri terjadi di sebuah hotel di Kediri. (Suf)

Exit mobile version