HukumJawa Timur

Kasus KDRT Fery Irawan Dilimpahkan Ke Kejari Kediri Kota

Kasus KDRT, Fery Irawan
Fery Irawan

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Setelah berkas dinyatakan lengkap, kini Ditreskrimum Polda Jatim melakukan proses tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kediri.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ferry Irawan yang memakai baju tahanan dan peci warna putih itu, keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 07.39 WIB. Ia langsung masuk ke mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Ferry Irawan terlihat didampingi dua kuasa hukumnya yakni Agustinus Andre Ciputra dan Jeffry Simatupang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, selanjutnya perkara dugaan KDRT itu akan segera disidangkan di Kota Kediri.

“Sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan bahwa tanggal 14 kemarin, hari Selasa, berkas dugaan penganiayaan dalam rumah tangga KDRT yang dialami oleh Venna Melinda, terlapor saudara Ferry Irawan dinyatakan lengkap,” katanya, Kamis (16/3/2023).

“Sehingga pada hari ini tersangka maupun akan kami serahkan ke kejaksaan Kota Kediri. Karena locus delictinya di sana kemungkinan sidang juga akan dilaksanakan di sana,” imbuhnya.

Sementara Kuasa Hukum Ferry Irawan, Agustinus Andre Ciputra mengatakan pihaknya akan fokus pada tahap persidangan klien.

“Tentu kita tetap fokus pada persidangan yang di mana berkas tersebut sudah dinyatakan oleh pihak kejaksaan tinggi. Kita tunggu proses persidangannya. Karena kita yakin bisa buktikan di ranah persidangan,” ungkap Agustinus. (Suf)

Exit mobile version