Lenterainspiratif.id | Blitar – Tiga tahun lamanya seorang anak di Blitar menjadi budak seks ayah kandung nya sendiri. Pelaku adalah Residivis kasus sabu berinisal AH (59) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Kejadian itu diketahui setelah korban menceritakan kisah pilunya usai pulang dari rumah sang ayah kandung, DS yang merupakan mantan istri pelaku kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Ipda Linar Tiwi, Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar menuturkan, pada Selasa (8/6) DS melihat mata korban sembab, tampak habis menangis. Beberapa hari sebelumnya atau pada Jumat (4/6), korban dijemput ayahnya.
Diketahui, korban memang kerap dijemput ayahnya untuk menginap setelah pasutri itu bercerai pada 2017.
“Ketika ibunya menanyakan apa yang terjadi, dengan ketakutan si anak mengaku jika selalu disetubuhi ayahnya tiap tidur di sana,” kata Linar, Jumat (11/6/2021).
Tak Terima mendengar kejadian itu, AH pun dilaporkan DS ke Mapolres Blitar. Dari catatan pihak kepolisian, AH baru saja bebas pada 1 Juni 2021 setelah mendapatkan asimilasi COVID-19. Dia merupakan residivis kasus sabu.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga tahun menyetubuhi anak kandungnya. Dia selalu mengancam anaknya disuruh tidur di luar jika menolak. Pelaku juga mengancam jangan sampai korban menceritakan kepada ibunya,” ungkapnya.
Untuk memperkuat barang bukti, korban pun akhirnya divisum. Selain itu beberapa baju yang dipakai korban saat terakhir disetubuhi ayah kandungnya juga turut diamanatkan polisi.
“Kami akan jerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ( ji )