LenteraInspiratif.id | Jombang – Gelombang kegelisahan muncul di tengah warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, menyusul rencana berdirinya proyek pembibitan ayam ras berskala besar. Proyek yang digarap PT Sapta Karya Megah (SKM) itu dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan, khususnya keberlangsungan aliran sungai yang melintas di area pembangunan.
Perusahaan berencana memanfaatkan lahan seluas lebih dari 18 hektare yang membentang di dua desa, yakni Ngusikan dan Manunggal. Di atas hamparan lahan tersebut, mengalir Sungai Waduk Kromong yang selama ini menjadi jalur alami pembuangan air saat hujan deras.
Kehadiran sungai di tengah area proyek justru menjadi titik krusial yang dikhawatirkan warga. Mereka menilai, pembangunan fisik berisiko mempersempit bahkan menutup aliran sungai, sehingga meningkatkan ancaman banjir di wilayah permukiman.
“Kami ini sudah terbiasa kebanjiran kalau musim hujan datang. Kalau aliran sungai sampai terganggu, bisa-bisa banjirnya makin parah,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (7/1/2026).
Warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian tersebut menilai dampak pembangunan lebih banyak ditanggung masyarakat, sementara keuntungan justru dinikmati pihak perusahaan. Ia berharap pemerintah daerah tidak sekadar mengeluarkan izin, tetapi juga benar-benar hadir melindungi ruang hidup warga.
“Yang kami takutkan bukan soal usahanya, tapi dampaknya. Kalau sungai rusak, yang susah ya kami,” katanya.
Di sisi lain, PT SKM diketahui telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang.
Namun, dalam dokumen tersebut secara eksplisit tertulis larangan mendirikan bangunan di atas saluran air, drainase, sempadan sungai, sempadan irigasi, maupun sempadan jalan. Klausul ini justru menimbulkan pertanyaan publik tentang bagaimana pengawasan akan dilakukan di lapangan.
Kini, rencana proyek tersebut tak hanya menjadi isu investasi, tetapi juga ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan dan keselamatan warga. Masyarakat berharap, sebelum alat berat masuk ke lokasi, kajian dampak lingkungan dilakukan secara terbuka dan berpihak pada kepentingan publik.(dit)













