Peristiwa

Remaja Tewas dalam Sabung Silat di Mojokerto, Dua Orang Jadi Tersangka

×

Remaja Tewas dalam Sabung Silat di Mojokerto, Dua Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diamankan

Mojokerto, Lenterainspiratif.id – Latihan silat di Desa Ngabar, Jetis, Mojokerto, berubah menjadi tragedi setelah seorang remaja berinisial RK (15) meninggal dunia usai menjalani pertarungan. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden ini, yakni AL (21) dan SD (19), yang merupakan anggota perguruan silat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Latihan rutin yang digelar berlanjut hingga tengah malam, di mana para anggota melakukan pertarungan silat bergilir. Korban saat itu memilih bertanding melawan AL.

“Di ronde pertama, pertarungan dihentikan setelah dua menit. Ronde kedua berlanjut, dan korban mengalami bantingan serta tendangan di bagian dada dan kepala. Karena kesakitan, pertandingan akhirnya dihentikan,” ujar Siko dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 11 Maret 2025.

Setelah kejadian, RK mengalami muntah-muntah dan pusing. Ia sempat diperiksa di puskesmas dan disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit jika kondisinya memburuk. Namun, korban malah dibawa pulang. Sekitar pukul 03.00 WIB, saat keluarganya berusaha membangunkannya untuk sahur, RK tidak merespons, mengalami kejang, dan mengeluarkan darah dari hidung. Ia segera dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Basoeni Mojokerto pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 15.22 WIB.

Polisi mengungkapkan bahwa korban terjatuh setelah dibanting dengan tangan kiri, membuat kepala bagian kanan terbentur lantai paving. Meskipun sudah dipisahkan oleh wasit, tersangka masih sempat melayangkan tendangan ke dada serta rahang kiri korban.

“Motif dari aksi ini adalah untuk menguji kekuatan fisik dalam pertarungan,” tambah Siko.

Barang bukti yang disita mencakup pakaian silat hitam milik korban, celana hitam, serta hasil foto rontgen. Selain itu, wasit pertandingan, SD (19), juga ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki sertifikasi resmi dan dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 359 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *