Daerah

Reklame Bodong Di Mojokerto, Terancam Dipotong, Ini Penjelasan Neng Ita

×

Reklame Bodong Di Mojokerto, Terancam Dipotong, Ini Penjelasan Neng Ita

Sebarkan artikel ini
Foto : sejumlah reklame diduga bodong berjajar di perempatan bypas kenanten mojokerto

Foto : papan reklame di dekat pos Satpol PP benteng pancasila yang belum dipotong.

Mojokerto – Sejumlah 67 papan reklame yang di duga ilegal, harus siap siap untuk digergaji Pol PP Kota Mojokerto, jika pengusaha reklame tak dapat menunjukan izin resmi dari pihak terkait atau tak mau mengurus izinya.

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari atau Neng ita, usai melantik sejumlah pejabatnya di pasar ayam Selasa (31/12), mengatakan bahwa pihaknya sudah mengiventarisir papan reklame yang diduga ilegal atau masa izinya habis, ia akan meminta pengusaha reklame yang reklamenya tak berizin untuk memotong sendiri, dan jika tak dilakukan Maka pihak Satpol PP Kota Mojokerto selaku penegak Perda yang akan memotong reklame tersebut, dalam jangka 12 hari masa kerja dengan tiga kali peringatan.

” Kita bertindak, Sesuai dengan aturan Perwalinya, Prosedur akan kita lalui, jangan sampai nanti jika salah justru kita nanti yang akan dituntut, makanya kita inventarisir benar benar agar tidak salah.” jelas Neng Ita.

Terkait dengan dugaan adanya data yang tak masuk di dalam sistem Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ia mengatakan akan menindak lanjuti hal tersebut, karena bisa jadi ke 67 vendor atau pengusaha reklame memiliki izin namun sudah mati, atau hanya sekedar tunggakan pajak, tentunya harus diselesaikan terlebih dahulu tunggakanya, baru akan diterbitkan izin yang baru.

Foto : sejumlah reklame diduga bodong berjajar di perempatan bypas kenanten mojokerto

Intinya, tegas Ita, semua mekanisme akan di lalui berdasarkan Perwali dan Perda yang baru, ada beberapa perubahan yang substantif dalam aturan tersebut, di antaranya pertama melihat dari estetika, kedua keamanan, ketiga tematik.

Disisi lain, Wakil Walikota Mojokerto Ahmad Rizal Zakaria, menambahkan apa yang di sampaikan Walikota Mojokerto, Ia meyakini bahwa tindakan tegas pemkot tidak akan membuat pengusaha reklame lari, karena kota merupakan pusat ekonomi. “mereka tidak mungkin akan memasang iklan di sawah, namun pasti akan memasang iklan di perkotaan sebagai pusat ekonomi sekaligus berkumpulnya banyak orang,” tambahnya.

Sementara itu, dari informasi sebelumnya, bahwa setiap papan reklame yang diduga ilegal, sudah di labeli dengan Satpol PP Mojokerto, dan harus melaporkan paling lambat tanggal 27 desember 2019 kemarin. (roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *