HukumJawa TimurKriminal

Rekayasa Kasus Perceraian, Dua Pengacara di Mojokerto Disidang

sidang kasus kesaksian palsu

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Dua pengacara di Mojokerto, Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Keduanya didakwa terlibat dalam rekayasa kasus perceraian dengan memberikan keterangan palsu demi melancarkan proses cerai kliennya.

 

Sidang kedua berlangsung pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang dipimpin oleh majelis hakim PN Mojokerto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Satria Faza Andromeda dan Ismiranda Dwi Putri. Kedua terdakwa hadir di ruang sidang dengan didampingi kuasa hukumnya.

 

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan korban, Siti Maisaroh, bersama dua anaknya sebagai saksi. Ia menceritakan awal mula mengetahui bahwa dirinya telah diceraikan secara sepihak oleh sang suami, Jaelani.

 

“Awalnya anak saya kesulitan mengurus NPWP karena nomor KK-nya tidak terdeteksi. Setelah dicek ke Dispendukcapil Sidoarjo, ternyata status saya sudah bercerai. Padahal saya sama sekali tidak pernah mengajukan perceraian,” ungkap Maisaroh di hadapan majelis hakim.

 

Maisaroh kemudian mendatangi Pengadilan Agama Mojokerto untuk meminta salinan akta cerai. Namun, ia kaget lantaran kronologi perceraian dan nama-nama saksi dalam akta tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

 

“Saya tidak mengenal satupun saksi dalam akta itu. Saya juga mencoba menghubungi Bu Anis dan Pak Efry yang tercantum sebagai pengacara suami saya, tapi tidak pernah dibalas,” ujarnya.

 

Tidak berhenti di situ, Maisaroh pun menemui salah satu saksi bernama Didik Urip, yang diketahui kini tengah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Dari pengakuan Didik, terungkap bahwa kesaksiannya dalam perkara perceraian tersebut dibayar Rp 200 ribu oleh kedua pengacara terdakwa.

 

“Saya tanya apakah dia kenal saya atau suami saya, dijawab tidak. Dia mengaku diminta Bu Anis dan Pak Efry untuk memberi keterangan palsu, dan diberi uang Rp 200 ribu,” lanjut Maisaroh.

 

Sementara itu, baik Efri maupun Anies tidak membantah keterangan korban dan mengakui kesalahan mereka. Dalam sidang, keduanya juga menyampaikan permintaan maaf kepada Maisaroh atas perbuatan yang telah merugikannya.

Exit mobile version