DaerahJawa TimurNasionalPolitik

Rekapitulasi Surat Suara di Surabaya Serempak Digelar Besok dan Berlangsung Selama 3 Hari

×

Rekapitulasi Surat Suara di Surabaya Serempak Digelar Besok dan Berlangsung Selama 3 Hari

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Surabaya / Soeprayitno

Komisioner KPU Surabaya / Soeprayitno

Lenterainspiratif.com | Surabaya – Proses rekapitulasi surat suara Pilwali di Surabaya tahun 2020, serentak dilakukan esok hari, (11/12/2020). Rekapitulasi di 31 kecamatan serentak dilakukan selama 3 hari, keputusan tersebut telah berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan PPK.

“Sesuai rapat koordinasi KPU Surabaya dan teman-teman PPK dari 31 kecamatan se-Surabaya, disepakati pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan mulai 11 hingga 14 Desember,” papar Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno di Kantor KPU Surabaya, Kamis (10/12/2020).

Nano juga mengatakan penyebab proses rekapitulasi dilakukan hingga 3 hari karena terdapat daerah dengan jumlah TPS yang banyak.

“Untuk kecamatan atau PPK dengan jumlah TPS yang besar itu estimasinya hingga 3 hari. Seperti Kecamatan Tambaksari, Semampir, itu besar. Sedangkan kecamatan dengan jumlah TPS yang sedikit atau minim itu sehari cukup. Jadi kalau kita estimasi, waktu sehari itu bisa menuntaskan 15-18 TPS,” jelasnya.

Untuk proses rekapitulasi ditingkat kota akan dilakukan setelah proses rekapitulasi tingkat kecamatan selesai dengan tuntas.

“Sesuai hasil rapat pleno hari ini itu rencananya digelar tanggal 14, 15, 16 Desember 2020 di salah satu hotel di Surabaya,” ujarnya.

Di sisi lain, saat rekapitulasi tingkat kecamatan, kotak surat suara akan bermuara di kantor KPU Surabaya. Teknisnya, nanti saat rekapitulasi, kecamatan wajib menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk memudahkan petugas melakukan rekap dari webSirekap . Sehingga, PPK atau operator untuk mengecek data atas perolehan suara masing-masing paslon di wilayah TPS di masing-masing kelurahan.

“Jadi sirekap ini menjadi ikhtiar bersama KPU RI dalam rangkah transparansi atas hasil pemilihan di semua daerah yang menggelar pemilihan,” pungkasnya.(fi)