HukumJawa TimurKriminal

Rekanan Dinkes Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD Puskesmas Mojokerto

×

Rekanan Dinkes Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD Puskesmas Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas pada tahun anggaran 2021-2022. Tersangka berinisial YF (34), yang diketahui sebagai koordinator rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.

 

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak November 2023, setelah Kejari mengantongi keterangan lebih dari 60 saksi, termasuk kepala puskesmas dan pejabat Dinkes setempat. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp5 miliar.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam praktik ini beragam, termasuk pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian laporan keuangan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). “Dalam kegiatan ini tidak ada kontrak resmi, tetapi berbentuk penginputan laporan keuangan. Antara anggaran yang diajukan dengan realisasinya ternyata tidak sesuai,” ujarnya pada Jumat (6/2/2025).

 

Lebih lanjut, Denata mengungkapkan bahwa YF berperan sebagai koordinator dari sekitar 20 rekanan yang terlibat. Meski baru satu tersangka ditetapkan, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan muncul seiring berjalannya persidangan.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan sebelum kasus ini ditingkatkan ke tahap lebih lanjut. “Setelah pemberkasan selesai, akan dilakukan pemeriksaan ulang sebelum masuk ke tahap II. Soal penahanan tersangka, itu nanti bergantung pada keputusan pimpinan,” tegas Denata.

 

YF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat. (Diy)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *