DaerahPolitik

RDP Berujung Interpelasi Walikota?

×

RDP Berujung Interpelasi Walikota?

Sebarkan artikel ini
Foto : Komisi II saat RDP proyek magkrak. (lentera)

Foto : Komisi II saat RDP proyek magkrak. (lentera)

Lenterainspiratif.com, MOJOKERTO –Rapat dengar pendapat (RDP) jilid III yang digelar oleh komisi II dengan Dinas PUPR, Inspektorat, Bagian Pembangunan, RSUD, Lurah, Kontraktor dan pengawas tak membuahkan hasil diharapkan.

Apakah buntunya RDP mengusut carut marutnya proyek normalisasi saluran dan sejumlah proyek yang tak selesai alias mangkrak berujung interpelasi, DPRD untuk Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari?

Dalam RDP jilid III, Jumat, (17/1/2020) yabg berlangsung hingga malam. Komisi II meminta OPD terkait menyelesaikan pekerjaan tanpa mengabaikan aturan.

Komisi II serta meminta Inspektorat melakukan audit proyek putus kontrak. Komisi II menilai penelantaran proyek-proyek normalisasi saluran menunjukkan bahwa persoalan kebijakan besar pelayanan dasar gagal di tahun 2019.

“Gagalnya pelayanan dasar ini berarti gagal dalam menjalankan amanat RPJMD, gagal menjalankan amanat RKPD tahunan, gagal dalam menjalankan program APBD,” cetus Junaedi Malik Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto sekaligus Koordinator Komisi II.

Karena bentuk kegagalan itu, anggota Dewan asal PKB ini menilai pertanggungjawaban bukan lagi pada perangkat daerah, melainkan kepala daerah.

“Semua anggota Komisi II akan melaporkan ke masing-masing fraksinya tentang fakta-fakta dalam RDP. Dengan meminta pertimbangan Ketua Dewan, Komisi II akan mengusulkan langkah-langkah yang lebih jauh lagi yakni menggunakAN hak-hak kita yang diatur dalam tatib Dewan maupun UU MD3,” ujarnya.

Komisi II, kata Juned sapaan Junaedi Malik lebih lanjut, memastikan tidak akan menggelar RPD jilid IV, namun mengusung wacana penggunaan salah satu hak Dewan yang diatur dalam tatib Dewan maupun UU MD3.

“Komisi ini menilai, tiga kali gelar RDP, tidak membuahkan hasil sesuai yang diharapkan,” tegasnya.

Untuk diketahui dalam RDP jilid III ini ada dua sesi, sesi pertama mulai pukul 13.00 sampai 17.00 Wib. Pada akhir sesi pertama, personil Komisi II mencerca pertanyaan pada Direktur CV Manahadap terkait proyel yang dikerjakan CV asal Sidoarjo tersebut.

Namun pada sesi dua yang dimulai selepas Magrib, Direktur CV Manahadap, Alvian tak menampakan batang hidungnya.

Mangkirnya Alvian, Direktur CV Manahadap di sesi dua RDP menjadi tanda tanya besar dan dijadikan alasan kuat untuk penggunaan hak Dewan. Meski tak eksplisit menyatakan hak apa yang akan digunakan, namun Ketua Komisi II Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan menyiratkan penggunaan hak interpelasi. (man)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *