Jawa TimurPeristiwa

Razia Warung di Tuban, Petugas Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras

×

Razia Warung di Tuban, Petugas Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Razia Warung, Puluhan botol miras
Razia Warung di Tuban

Lenterainspiratif.id | Tuban – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tuban melakukan razia ke sejumlah warung dan toko minuman. Hasilnya petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal.

Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, penertiban miras tak berizin itu guna menciptakan situasi aman menjelang pemilu tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Tuban.

“Sasaran utamanya adalah peredaran minuman beralkohol di warung-warung penjual minuman dan toko,” ucap Chakim Amrullah.

Di warung milik perempuan berinisial SP (65) Desa Talang Kembar, Kecamatan Montong ditemukan beberapa minuman beralkohol tradisional maupun modern.

“Ptugas mendapatkan 2 botol miras jenis arak perbotolnya 1,5 liter, anggur merah alkohol 19,7 persen sebanyak 12 botol masing-masing 600 ml,” paparnya.

Kemudian, petugas juga menemukan minuman beralkohol jenis arak 2 botol masing-masing 1,5 liter, anggur merah alkohol 19,7 persen 1 botol 600 ml dan vodka alkohol 40 persen 1 botol 450 ml di warung milik seorang wanita berinisial SM (62) Desa Lajulor, Kecamatan Singgahan.

“Lalu ada warung milik SR (60) Desa Ngrojo, Kecamatan Bangilan, petugas menemukan minuman beralkohol jenis arak 4 botol masing-masing 1,5 liter,” kata Chakim sapannya.

Petugas juga melakukan razia di toko minuman milik seorang laki-laki berinisial SY (56) Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan yang tidak memiliki izin.

“Adapun miras yang diamankan petugas yakni jenis anggur merah alkohol 19,7 persen 8 botol masing-masing 600 ml, anggur kolesom alkohol 17,4 persen 3 botol masing-masing 600 ml, guiness bir alkohol 4,8 persen 2 botol masing-masing 450 ml dan bir bintang alkohol 4,8 persen 2 botol masing-masing 620 ml,” rincinya.

Selanjutnya para pemilik warung tersebut akan diberi surat pemanggilanuntuk menghadap PPNS Satpol PP. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *