Setelah diamankan, para pengamen langsung dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pendataan dan penindakan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 504 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam minggu.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin bersama Satpol PP untuk memastikan ketertiban di wilayah ini,” pungkasnya. (diy)