lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sebanyak 669.836 orang belum terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tiga daerah yakni Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang, hal itu membuktikan bahwa masyarakat enggan menadaftarkan diri ke BPJS.
Dari data BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto menyebutkan bahwa di tahun 2021 ini di Kota Mojokerto yang memiliki jumlah penduduk 139.774 orang, yang sudah masuk JKN sebanyak 137.684 sedangkan potensi yang belum terdaftar 2.090.
Untuk wilayah Kabupaten Mojokerto jumlah penduduk mencapai 1.146.187 orang yang sudah terdaftar mencapai 851.189 orang, sedangkan potensi belum terdaftar 372.748 orang. Untuk Kabupaten Jombang jumlah penduduk 1.350.105 orang yang sudah menjadi peserta JKN 977.357 sedangkan 372.748 belum terdaftar.
“Jadi total dari tiga wilayah yang jumlah pendudukmencapai 2.630.066 orang yang sudah menjadi peserta JK N KIS sebanyak 1.566.740 atau 74,59 % sementara yang belum terdaftar sebanyak 669.836. Dan target kami tahun ini jumlah peserta JKN KIS makin meningkat,” kata Kepala Cabang BPJS Mojokerto, Livendri Irvarizal, Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut Kepala BPJS Cabang Mojokerto menambahkan, dampak pandemik Covid-19 menyebabkan pembatasan pelayanan kepada peserta, namun, kebutuhan peserta harus dilayani maka kita melakukan langkah-langkah untuk tetap bisa memberi layanan kepada Masyarakat yaitu untuk membatasi kunjungan peserta, BPJS Kesehatan juga perlu untuk mengembangkan pelayanan tidak langsung kepada peserta sehingga kebutuhan peserta dapat terlayani.
“Salah satu alternatif kanal pelayanan tidak langsung adalah dapat menggunakan aplikasi whatsapp, sehingga peserta dapat melanjutkan pelayanannya tanpa pertemuan tatap muka dengan petugas” Tambahnya
Di akhir paparannya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto menyampaikan, Bahwa untuk mempermudah layanan tanpa tatap muka, BPJS telah membuka layanan aplikasi Mobile JKN. Dan di situ masyarakat di beri 5 kemudahan di antaranya mendaftar lewat online, informasi data peserta dan keluarga, Tagihan iuran pembayaran, Kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan dan juga kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS. (roe)