Daerah

Ratusan Massa Aksi Ngamuk Di Kantor Desa Minta Bupati Halsel Evaluasi Kinerja Pemdes Dolik, Soal DD

Foto : masa saat yetjadi kericuhan
Foto : masa saat yetjadi kericuhan

Lenterainsoiratif.com | Halsel – Ratusan masyarakat desa Dolik kecamatan Gane Barat Utara, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersikap tegas menuntut pemerintah desa (Pemdes) harus transparansi dan terbuka kepada masyarakat dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD).

Koordinator aksi M Rifki Taha, saat di konfirmasi Awak media pada Selasa (37/05/2020), mengatakan, tujuan dari aksi tersebut adalah yang pertama salah satu bentuk protes kami kepada Pemdes terkait dengan transparansi dan penggunaan DD dari tahun 2017 hingga tahun 2020, dan yang kedua, soal penanganan dan penggunaan anggaran Covid-19 di desa Dolik.

Menurut M. Rifki, terkait dengan kegiatan dari Pemdes Dolik dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Desa, contohnya pengadaan ember cuci tangan yang besaran anggarannya hingga mencapai 17 juta tapi nyatanya di lapangan hanya pengadaan berkisar 10 unit ember.

Kata dia, terkait dengan anggaran pengadaan masker dengan anggaran berkisar 12 juta tapi hanya dilakukan pengadaan sekitar 500 masker, dan pembagian masker sendiri hanya 60 atau 70 persen masyarakat yang mendapatkan, sebagian masyarakat yang lain tidak dapat bahkan tidak tau kalau ada pembagian masker karena pembagian hanya dari rumah ke rumah, terus sisa anggarannya dikemanakan.

Lanjut dia, sedangkan terkait dengan bantuan langsung tunai (BLT) di desa Dolik, “Pemdes lalai atau mengabaikan instruksi peraturan menteri desa (Permendes) nomor 6 tahun 2020 terkait dengan penyaluran BLT, dan terkait juga dengan persoalan program padat karya tunai (PKT) di desa Dolik, sejauh ini tidak dilakukan PKT oleh Pemdes di desa Dolik,” Jelasnya.

Untuk PKT tahun 2020 sendiri, kata Rifki, yang dimaksud disini di dalamnya ada pembangunan pagar, berdasarkan Permendes nomor 6 tahun 2020 sesuai dengan instruksi untuk anggaran DD difokuskan dalam penanganan Covid-19, PKT dan BLT desa untuk program fisik di tiadakan, tapi nyatanya pembangunan fisik dipaksa untuk dilanjutkan, sementara material yang diangkut oleh masyarakat tidak dibayarkan.

“Jadi bagi siapa yang di depan rumahnya dibangun pagar maka yang bersangkutan bertanggung jawab angkut materialnya baik itu pasir, batu dan material lainnya,” Katanya.

Data yang kami kantongi terkait dengan APBDes, katanya, APBDes di tahun 2018 setingkat BPD dan Camat atau lembaga yang berwenang yang mengawal soal itu tidak memiliki data, dan juga terkait dengan temuan APBDes oleh inspektorat di tahun anggaran 2018 berkisar 200 juta, sampai saat ini Pemdes tidak mengembalikan temuan tersebut.

Sambung Korlap, terkait dengan penyaluran BLT yang rencananya Pemdes akan diberikan kepada janda-janda atau lansia berkisar 77 orang, dan itu tidak di atur dalam regulasi Permendes, di di dalamnya ada sekitar sembilan kriteria yang berhak mendapatkan BLT, dan kalau mengacu pada ekonomi masyarakat desa Dolik semua tidak layak atau tidak termasuk dalam sembilan kriteria tersebut.

“Tapi di dalam ada pengecualian yakni ASN, TNI-Polri, pejabat kontrak swasta, dan yang sudah mendapatkan PKH dan bantuan Non-tunai bersumber dari APBN dan APBD atau dari Kemensos sudah tidak lagi mendapatkan BLT, jadi rencana penyaluran BLT yang akan dilakukan Pemdes itu salah kalau mengacu dalam Permendes, karena yang mendapatkan dampak Covid-19 itu bukan janda dan lansia saja tapi semua masyarakat,” Sebutnya.

Rifki menuturkan, sesuai instruksi Permendes sebelum tanggal 24 atau lebaran sudah harus di cairkan tahap kedua, tapi sampai saat ini tahap pertama pun tidak di cairan oleh Pemdes, “kalau berbicara regulasi terkait dengan Permendes anggaran dibawah dari 800 juta berarti 20 persen di potong untuk BLT, tapi kalau di atas dari 800 hingga 1,2 milyar maka 30 persen pemotongan untuk BLT kepada masyarakat yang berhak atau yang merasakan dampak Covid-19,” Ujarnya.

“Jadi aksi yang dilakukan pagi tadi adalah aksi damai biarpun ada gerakan tambahan dan memblokade pintu kantor desa, serta unsur kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum Pemdes, tapi semua nanti diserahkan oleh pihak yang berwajib untuk menangani, dan kami akan tindak lanjuti terkait dengan tindakan kekerasan oknum Pemdes kepada kami,” Tegasnya.

Pihaknya juga mendesak bupati Halsel Bahrain Kasuba agar segera mengevaluasi kinerja Pemdes dan menindaklanjuti tuntutan aksi tadi, dan rencana selanjutnya kami akan bertemu dengan Bupati Halsel, BPMD dan juga inspektorat untuk meminta kejelasan terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut.

“Tuntutan kami tidak hanya sampai disini tapi sampai pada tingkat kabupaten, kami meminta Bupati Halsel agar mengevaluasi atau mencopot Pemdes demi menyelamatkan problem yang ada di desa, karena pelanggaran Pemdes sudah berlarut-larut dan sengaja di biarkan,” Pintanya.

Terpisah, sementara Kades Dolik Iswadi Ishak saat di hubungi, dirinya membantah, aksi yang dilakukan oleh masyarakat tersebut adalah salah satu bentuk aspirasi, tentu selaku Kades atau pimpinan desa selalu terima karena itu adalah semua kritik membangun.

“Saya sangat mengapresiasi gerakan tersebut, biar bagaimanapun mereka meminta ada sikap transparansi terkait dengan anggaran,” Ujarnya.

Menurut Kades, beberapa poin yang disebutkan dalam aksi tersebut salah satunya anggaran di tahun 2017 sudah selesai di audit begitu juga dengan anggaran 2018 oleh tim inspektorat, dan berbagai kejanggalan yang terjadi secara administrasi itu tidak ada masalah, tinggal kita menunggu perjalanan anggaran tahun 2019 yang sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan.

“Kita tinggal menunggu tim audit turun dan melakukan pemeriksaan di lapangan, makannya saya bilang ini tidak ada masalah karena bentuk aksi yang disampaikan saya sangat menghargai bentuk satu kritikan membangun untuk Pemdes Dolik,” Terang Kades.

Sedangkan terkait dengan anggaran tahun 2020 sampai pada tingkat BLT, menurutnya, bukan berarti kita tidak buat atau laksanakan pendataan warga yang berhak menerima BLT tersebut, tapi sudah dilakukan pendataan sesuai dengan minimal sembilan kategori yang syaratkan dalam surat edaran nomor 8 tahun 2020, tentang pembentukan Satgas Covid-19 dan yang disebut dengan padat karya tunai.

Kata Kades ini, dalam kerja-kerja tim Satgas Covid-19 di desa Dolik adalah sudah dilakukan edukasi, dan dalam hal pencegahan dilakukan penyemprotan disinfektan per Minggu tiga kali dilakukan, pengadaan APD yang di dalamnya tempat cuci tangan, masker dan lainnya serta operasional tim Satgas selama enam bulan bejalan semuanya sudah disiapkan.

Sedangkan terkait dengan BLT, sambung Kades, tiga kali pencairan untuk dana desa 40 persen pertama yang disalurkan itu antara pencairan dengan regulasi BLT, pencairan terlebih duluan sebelum BLT, pencairan mendahului regulasi sebelum PMK nomor 40 BLT keluar, sedangkan PKT berlangsung sebelum regulasi BLT keluar sudah berbicara kontrak kerja soal penyediaan bahan pembangunan, sehingga begitu pencairan kami talangi terkait dengan material PKT, buktinya kurang lebih 300 meter pagar sudah dilakukan dan juga tambatan perahu.

Kemudian menyusul regulasi PMK nomor 40 tahun 2020 belum selesai dipelajari muncul lagi regulasi PMK nomor 50 tahun 2020, yang kemudian diperintahkan pembayaran BLT dengan sistim pencairan dilakukan secara bertahap.

“40 persen tahap dua dilakukan tiga kali pertama 15 persen, kedua 15 persen dan ketiga 10 persen., “sebutnya.

Terkait dengan presentasi besaran DD 800 juga itu berarti 25 persen dan 800 hingga 1,2 milyar itu berarti 30 persen, kalau angkat kemiskinan lebih dari itu dan tidak mencapai dana desa maka kan dilakukan koordinasi untuk di sering anggaran dengan pihak Pemda.

“Sering 25 hingga 30 persen yang dimaksud supaya kiat tidak berada pada pikiran yang sempit, kenapa Pemerintah targetkan capaian target presentasi tidak dibawa maksimal tapi diatas maksimal, karena jangan sampai pendataan itu kemudian angka presentasinya diangka minimal tapi hanya di pasang lima persen, sementara data kemungkinan di desa Dolik atau seluruh Indonesia dan capaian target hanya lima atau 10 persen dan capaian kemiskinan tinggi, maka capaian angka kemiskinan tinggi maka seluruh pembebanan dilimpahkan di daerah, sehingga dipasang target yang maksimal,” Jelasnya.

Kita kembali di pedoman berdasarkan lampiran Permendes nomor 6 tahun 2020 atas perubahan Permendes pelaksanaan nomor 11 tahun 2020.

“Itu memperhatikan lampiran dua dalam 14 kategori, yakni dalam satu keluarga belanja pakaian dalam 1 tahun hanya satu pasang, sakit kronis atau ingin berobat di Puskesmas tapi tidak ada uang, rumah luas lantai 8 meter berlantai tanah, berdinding bambu rumbia atau kayu yang murah, penerangan tanpa listrik, menggunakan air sumur, bahan bakar kayu, makan sehari dua kali, konsumsi daging atau susu seminggu sekali, sumber penghasilan petani per KK berlahan dengan ukuran 500 meter persegi, pendidikan kepala keluarga tidak lulus SD atau tidak sekolah sama sekali dan tidak bisa melanjutkan studi anaknya ke jenjang berikutnya dan tidak memiliki tabungan sama sekali, dalam semua kategori tersebut di uji kalau betul-betul memaksimalkan dengan sandaran itu, maka tidak ada satupun masyarakat desa Dolik yang masuk dalam kategori tersebut, itu hanya bersandar dengan pulau Jawa dan BLT itu isu Nasional, makannya jangan katakan 30 persen hanya disalurkan 77 orang yang berhak menerimanya, jangan hanya mengerti sesuatu sesuai dalam kondisi yang sempit,” Sebutnya.

Lanjut Kades, kategorinya dilihat sesuai dengan perintah untuk menyalurkan BLT agar dapat memperhatikan kategori yang tertuang di lampiran dua Permendes nomor 6 atas pelaksanaan Permendes nomor 11 tahun 2020, tidak akan mungkin dalam angka 300 juta dan masyarakat yang tidak masuk dalam kategori tersebut di kasih.

“Saya sangat berhati-hati dan bersandar pada regulasi dan sangat berhati-hati atas kebijakan yang dikasih hanya dengan Rp 600 ribu lalu kemudian menghancurkan diri hanya membantu orang banyak, tapi bukan berarti tidak memperjuangkan dan mempertahankan aspirasi masyarakat akan tetapi Pemdes juga kerja diatas rel atau aturan, kalau 14 kategori tersebut di uji maka masyarakat Desa Dolik tidak satupun yang masuk terkecuali sakit kronis, dan kalau dihitung untuk sakit tersebut tidak sampai 20 orang, dari dasar itu saya berkewajiban ambil saja kaum hawa janda-janda dan lewat kesempatan ini bisa di biayai,” Tandasnya.

“Tapi kalaupun masyarakat yang lain tidak mau mari kita revisi buka semua dan diambil saja yang masuk dalam kategori sakit kronis yang jumlahnya tidak sampai 20 orang, karena ini juga belum dilakukan musyawarah desa khsus (Musdus), setelah Musdes baru tahu di dalamnya ada falidasi, finalisasi dan penetapan abru menjadi satu keputusan dan itu belum dilakukan masih dalam tahap review, dan soal waktu kapan dilakukan Musdus nanti di undang,” Pungkasnya.

Kades membantah, terkait dengan keterbukaan satu transparansi anggaran dari 2017 semuanya sudah, mulai dari Musdes sudah dilalui dan semua program kegiatan yang tertuang dalam APBDes sudah selesai, makannya dianggap anggaran di tahun 2017 tuntas karena audit juga sudah selesai, dan anggaran di tahun 2018 lalu berteriak ada penyimpangan perlihatkan data laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan kalaupun ada berapa saldo yang ditemui.

Kades menuturkan, terkait dengan aksi brutal sehingga melempari dan juga memalak kantor desa tersebut, kita serahkan semuanya di pihak hukum atau yang berwajib.

“Karena yang pertama maklumat Kapolri tidak diperbolehkan melakukan kerumunan, apapun bentuknya terkait dengan perkumpulan itu dilarang apakah aksi, jadi semuanya akan diserahkan di pihak yang berwewenang, dan aksi tersebut ada sebuah pelanggaran karena tidak ada ijin dari Pemdes untuk dilakukan aksi, tapi hanya dilakukan ijin kepada Polsek atau pihak keamanan kecamatan,” Tutup Kades. (Toks).

Exit mobile version