
MOJOKERTO – Ratusan guru honorer atau GTT ( guru tidak tetap) se- kabupaten mojokerto menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pemkab mojokerto Senin (24/09/2018) menuntut Kesejahteraan yang tak kunjung di rasakan,sejak awal menjadi honorer.
Ratusan guru tidak tetap (GTT) itu memulai aksinya dari Alun-alun Kota Mojokerto kantor Bupati Mojokerto dengan berjalan kaki.
“Kami hanya menuntut Kesejahteraan saja, karena adanya perekrutan CPNS yang di batasi umur apalagi di atas umur 35 tahun sehingga kami menuntut Perekrutan CPNS di batalkan karena tidak memihak Honorer yang kerja puluhan Tahun terutama umur di atas 35 tahun. Sampai permasalahan Honorer di selesaikan,” sugiono salah satu peserta aksi.
Masih kata sugion, Tingkat kesejahteraan guru honorer di Kabupaten Mojokerto tergolong memprihatinkan. Tiap bulan gaji dari instansi tempatnya mengajar hanya kisaran sejumlah 200 ribu per bulan.

Selain itu, masa aksi juga mendesak Bupati, DPRD dan pihak terkait untuk memikirkan kesejahteraan GTT. materi lain yang juga didesak segera memberikan SK kan Honorer karena terkait Syarat pengajuan Sertifikasi dan legalitas, serta merevisi Undang Undang ASN tentang perekrutan CPNS terutama Honorer.
Asisten Bupati Bidang Kesjateraan Pemerintahan Agus Anas menyampaikan, Kebijakan Penerimaan CPNS itu wewenang pusat dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto hanya melaporkan tentang keberadaan tentang kepegawaian yang ada. Ada usulan Kementerian MenPAN tentang Pegawai Kontrak (P3K) itu merupakan solusi, Dan Perjuangan Para Guru GTT hari ini akan di sampaikan ke Pusat.
H. kusairin DPRD Kabupaten Mojokerto menanggapi hal tersebut, “terkait Demo Honorer akan segera kami komunikasikan bersama Pemerintah tentang usulan Kepusat terkait peningkatan Kesejahteraan Honorer dan memperjuangkan adanya Perumusan bersama dinas terkait Untuk kesejahteraan Honorer yang muncul di APBD sebesar 1 juta namun belum ada formula pencairannya,sehingga terhambat, kita terus berusaha dan berhati hati karena UU Tipikor tidak hanya menghabiskan Uang Negara tetapi kebijakan yang salah juga bisa di jerat pidana.
“Mengenahi SK honorer sudah ada peraturan bahwa melarang meng SK an Honorer namun kita akan berupaya mencari regulasi “. tegas Kusairin
Senada apa yang di katakan kusairin, Agus Siswayudi anggota DPRD kabupaten mojokerto, bahwa, Perjuangan honorer tidak salah kita akan perjuangkan Pemerintah harus maksimal karena Daerah lain bisa kenapa Kabupaten Mojokerto tidak bisa, ini yang harus kita kawal dan segera duduk bersama dan sesegera mungkin akan kita jadwalkan untuk pembahasan ini.
Perwakilan guru honorer diterima langsung oleh Ketua Komisi I, bersama anggotanya Rindawati, Agus siswahyudi, Kasatpol PP Suharsono, kepala BKPP Susantoso, dan Kepala Bakesbangpol Edy Taufiq, dan asisten I Agus Anas. (her).






