DaerahPeristiwa

Ratusan Buruh di Jombang Geruduk Kantor DPRD

×

Ratusan Buruh di Jombang Geruduk Kantor DPRD

Sebarkan artikel ini
foto : berlangsungnya demonstrasi.

foto : berlangsungnya demonstrasi.

JOMBANG – Ratusan buruh dari berbagai pabrik beramai-ramai menggeruduk Pendopo Kabupaten Jombang dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jawa Timur, Rabu (13/9/2019). Aksi yang dilakukan oleh ratusan buruh tersebut, lantaran menyuarakan terkait penolakan revisi Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta menolak rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kami dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia, menyatakan menolak revisi Undang-Undang No 13 tahun 2003, dan menolak Kenaikan BPJS. Karena kami menganggap itu bagian dari paket untuk memiskinkan rakyat dan buruh di Indonesia, “jelas Nurul Chakim, koordinator lapangan, Rabu (13/9/2019).

Dijelaskan, dalam revisi Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut, banyak poin yang dinilai menghilangkan hak buruh. Sebab, hubungan kerja yang lentur mengatur segala sesuatu terkait hak didasarkan pada kepentingan investasi dan mengabaikan kesejahteraan dan perlindungan buruh.

“Kami menolak, karena pemerintah disini menawarkan investasi politik upah murah. Dimana pemerintah disini menawarkan paket-paket, salah satunya menghilangkan uang penghargaan, menghilangkan cuti haid, dan menghilangkan status harapan untuk menjadi karyawan tetap. Jadi, semuanya akan menjadi lentur dan fleksibel, dan tidak menghalangi investor masuk, “jelasnya.

Masih kata Chakim, revisi Undang-Undang ketenagakeejaan ini juga dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh dan hanya menguntungkan pelaku usaha saja. Karena buruh tidak bisa menjadi karyawan tetap dan tidak mempunyai kesejahteraan.

“Buruh tidak punya kesempatan hidup sejahtera dan selalu miskin dan dimiskinkan. Buruh tidak punya harapan mencari pekerjaan yang lain, buruh akan hanya bisa menjual tenaga, tidak ada harapan hari tua, “urainya.

Untuk itu Chakim berharap, agar Pemerintah Kabupaten mendukung dan menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 dan menolak upaya pembodohan dengan kenaikan tarif BPJS ini.

“Kami juga menuntut pemerintah daerah untuk menolak upaya pelemahan KPK, selain untuk menolak revisi Undang-Undang No 13 dan kenaikan iuran BPJS, “tandasnya. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *