Mojokerto – Ratusan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan memakai pakai serba hitam, mendatangi pengadilan negeri mojokerto (PN mojokerto) kamis 10/10 pukul 09.00 wib, sebagai bentuk pengawalan sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan dan pembakaran pengusaha rongsokan asal Kecamatan Trowulan yang juga anggota PSHT.
Dengan Menggunakan truk komando dan membentangkan berbagai poster tuntutan seperti bertuliskan ‘Tegakkan Pasal 340 KUHP Hukuman Mati’ dan ‘Nyowo Bales Nyowo’ pada bak truk tersebut. Mereka mendesak agar, hakim memutus berat pelaku pembunuhan Eko Yusmanto yang merupakan anggota perguruan. “Kita meminta hukuman berat, hukuman mati kepada pelaku,” kata salah seorang koordinator massa PSHT, Indarto.
Nampak sejumlah polisi menjaga ketat aksi ratusan pesilat ini. Petugas menutup pintu gerbang PN Mojokerto agar massa tidak masuk. Polisi hanya mengizinkan perwakilan massa untuk mengikuti persidangan.
Sementara hingga pukul 11.00 WIB, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan dan pembakaran Eko Yuswanto (32), belum dimulai. Sidang rencananya akan digelar di ruangan Cakra PN Mojokerto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eko ditemukan tewas terbakar di hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Senin (13/5) sekitar pukul 07.15 WIB. Kondisi korban tengkurap dengan kepala menghadap ke selatan. Kepala korban terbungkus karung plastik.
Rupanya Eko dibunuh oleh tetangganya sendiri, Priono alias Yoyok (38) pada Minggu (12/5). Dia dibantu temannya, Dantok Narianto alias Gondol (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto.(roe)