Jawa TimurPolitik

Raperda PKL Kota Mojokerto Resmi Disahkan DPRD

×

Raperda PKL Kota Mojokerto Resmi Disahkan DPRD

Sebarkan artikel ini
Raperda, PKL, Mojokerto,
Penandatanganan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kota Mojokerto, Senin (25/7/2022)

Raperda, PKL, Mojokerto,
Penandatanganan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Mojokerto, Senin (25/7/2022)

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kota Mojokerto kini telah memiliki Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Regulasi anyar ini, telah disahkan dalam paripurna DPRD, Senin (25/7/2022).

Aturan ini merupakan bagian dari raperda inisiatif DPRD pada tahun 2021 yang terdiri dari raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam, raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Juru Bicara (Jubir) DPRD Kota Mojokerto, Udji Pramono mengaku jika ketiga raperd tersebut digodok dalam rapat kerja gabungan komisi Dewan dengan tim pembahasan raperda Kota Mojokerto selama 3 hari, 17 – 20 November 2021.

Setelah itu, ketiga raperda ini dikirim ke Pemprop Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi gubernur. Namun, hasil fasilitasi gubernur yang dituangkan dalam surat gubernur tanggal juli 2022 nomor : 188/6504/013.4/2022 perihal fasilitasi raperda Kota Mojokerto hanya berisi untuk Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sedangkan 2 raperda yang lain sampai saat ini hasil fasilitasinya belum turun.

“Padahal kedua raperda tersebut proses fasilitasinya lebih dahulu daripada raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” kata Udji.

Politisi Demokrat ini juga mengatakan, pada dasarnya semua fraksi Dewan menyatakan bahwa raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Udji juga menjelaskan, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa yang di Kota Mojokerto direncanakan seluas 127,51 ha atau sekitar 7,74%. Kawasan perdagangan dan jasa ini berfungsi sebagai pusat perbelanjaan dan toko modern mempunyai luas lebih kurang 120,58 ha.

“Rencana pengembangan pada kawasan perdagangan dan jasa pada sub pusat pelayanan ini adalah sebagai upaya untuk bisa melayani daerah sekitarnya. selain itu, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam hal pengembangan kawasan perdagangan dan jasa,” jelasnya.

Sedangkan untuk Lokasi dari pusat perbelanjaan dan toko modern, diarahkan di jalan Mojopahit, Jalan Bhayangkara, Jalan Gajah Mada, jalan Hos Cokroaminoto, PB Sudirman, Residen Pamuji, Letkol Sumarjo, Ahmad Yani, Raya Prajuritkulon, By Pass, Surodinawan, Benteng Pancasila dan jalan Raya Ijen.

Sementara bagi pelaku perdagangan dan jasa sektor informal, bakal disediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial.

“Pelaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Udji.

Dengan ditetapkannya raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini menjadi peraturan daerah, maka pendekatan terhadap pedagang kaki lima tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penertiban saja. Melainkan harus dengan menggunakan pendekatan penataan dan pemberdayaan.

“Sehingga pedagang kaki lima di Kota Mojokerto dapat tertata dengan baik dan menjadi berdaya untuk mandiri,” sebut Udji.

Namun di sisi lain, perda ini juga jangan menjadi penghambat atau penghalang bagi munculnya para pelaku pedagang kaki lima yang baru. karena bagaimanapun juga pedagang kaki lima adalah aset kota mojokerto yang telah terbukti mampu bertahan di tengah bencana pandemi. (Roe/adv)