LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto tahun 2023 akhirnya disepakati antara eksekutif dan legislatif. Penandatanganan berita acara kesepakatan telah ditandatangani kedua pihak dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jumat (29/9/2023).
Juru bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Jayak Agus Purwanto mengatakan, Raperda P-APBD 2023 ini telah melalui pembahasan dari rapat kerja Banggar DPRD dengan tim anggara Pemkot Mojokerto sejak 25 hingga 29 September 2023.
“Setelah melalui diskusi cukup panjang, Alhamdulillah mencapai titik temu antara eksekutif dan legislatif,” ucapnya.
Jayak menuturkan, pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyepakati Raperda P-APBD tahub 2023 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Dengan segala perubahan sebagaimana hasil pembahasan antara Banggar DPRD dengan tim anggaran DPRD Kota Mojokerto,” jelasnya.
Adapu rincian Raperda P-APBD tahun 2023 setelah mengalami perubahan diantaranya, pendapatan daerah mengalami penambahan sebesar Rp 36.726.033.298 sehingga menjadi Rp 994.901.154.161.
Pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah bertambah Rp 9.971.204.753 sehingga menjadi Rp 235.106.918.450. Pendapatan transfer juga mengalami peningkatan Rp 26.753.888.545 menjadi Rp 759.794.235.711.
Untuk belanja daerah juga mengalami penambahan Rp 49.449.943.563 sehingga menjadi Rp 1.204.661.933.881. Nominal ini terdiri dari belanja operasional yang bertambah sebesar Rp 30.271.037.884 sehingga menjadi Rp 933. 016.345.145.
Belanja modal juga mengalami kenaikan sebesar Rp 7.450.266.237 sehingga menjadi Rp 253.580.210.000. Belanja tidak terduga bertambah sebesar Rp 11.728.639.442 menjadi Rp 18.065.378.000.
Sementara pembiayaan bertambah sebesar Rp 12.724.910.265 sehingga menjadi Rp 29.760.779.720 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bertambah Rp 5.026.703.140 sehingga menjadi Rp 22.844.977.599. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah mengalami pengurangan sebesar Rp 7.698.027.121 sehingga menjadi Rp 19.884.197.879.
Sementara itu, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan terimakasih terhadap DPRD Kota Mojokerto atas sumbangsih pemikirannya dalam pembahasan Raperda P-APBD 2023.
“Semua ini bagian dari upaya bersama dalam bersinergi menuju kebaikan masyarakat Kota Mojokerto,” ucapannya.
Setelah tahap kesepakatan ini, lanjut Ning Ita menjelaskan, Raperda P-APBD 2023 Kota Mojokerto ini akan dievaluasi oleh Pemprov Jatim.
“Evaluasi ini akan dilakukan Pemprov Jatim selama 15 hari kerja,” jelasnya.
Dengan disepakatinya Raperda P-APBD 2023 ini, Ning Ita berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dan juga pelayanan terhadap masyarakat Kota Mojokerto,” pungkas Ning Ita. (roe/adv)