Politik

Rapat Paripurna, Ini Isi LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021

×

Rapat Paripurna, Ini Isi LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021 di gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021 di gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto.

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun 2021, Senin (10/3/2022) siang.

Dalam laporan LKPJ Bupati Mojokerto, yang diwakili Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengatakan, laporan LKPJ Bupati tahun 2021 ini  merupakan bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam hal ini, Bupati menyampaikan keterangan tentang hasil penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dasar penyusunan LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto ini, mengacu pada 2 konsideran utama yaitu, pertama, undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mana ruang lingkup LKPJ mengikuti hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“LKPJ Bupati Mojokerto 2021 ini secara garis besar memuat penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang antara lain menjelaskan capaian pelaksanaan program dan kegiatan kebijaksanaan strategis yang ditetapkan dan ditindaklanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang menjelaskan urusan pemerintahan tugas pembantuan dan hambatan atau permasalahan dalam pelaksanaan tugas pembantuan serta upaya penyelesaiannya,” terangnya di gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Penyusunan LKPJ ini, lanjut Wabup, merupakan instrumen penting bagi kepala daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun.

“Diharapkan dengan penyusunan LKPJ ini secara umum dapat memberikan gambaran sekaligus jawaban kepada semua pemangku kepentingan (stakeholder) di kabupaten Mojokerto khususnya segenap pimpinan dan anggota Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran,” jelasnya.

Selanjutnya, dokumen LKPJ saya serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dilakukan pembahasan dan disepakati dalam sebuah keputusan untuk menjadi pedoman dan bahan evaluasi dalam pembangunan daerah.

“Kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pimpinan dan segenap anggota DPRD kabupaten Mojokerto senantiasa diperhatikan dan dipertimbangkan. Perbaikan dan penyempurnaan penyusunan materi LKPJ ini khususnya serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, para Kepala OPD Kabupaten Mojokerto. (Dhan;foto;Klq;Mok/Ar)