HukumKriminal

Randy Bagus Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

×

Randy Bagus Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
randy, terancam, 5 tahun penjara
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko saat diwawancara di kantornya

randy, terancam, 5 tahun penjara
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko saat diwawancara di kantornya

 

Lenterainspiratif.id | MOJOKERTO – Kasus pengguguran janin (aborsi) yang melibatkan Randy Bagus Hari Sasongko (21), mantan anggota kepolisian asal Pasuruan kini memasuki tahap baru. Usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Kini kekasih Novia Widyasari ini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pantauan di lokasi, terlihat Randy tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 12.15 WIB. Dirinya terlihat memakai kaos berwarna hitam dan celana pendek selutut warna hitam, serta masker putih dan sandal jepit.

Pria asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Kecamatan Pandan, Kabupaten Pasuruan ini, langsung dibawa masuk ke ruangan pemeriksaan Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai dilakukan pemeriksaan selama dua jam lebih, Randy akhirnya digelandang menuju mobil tahanan sekitar pukul 14.40 WIB.Terlihat, Randy sudah memakai rompi orange dengan tangan diborgol.

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan hari ini (2/2/2022), merupakan tindak lanjut dari surat Kejari Kabupaten Mojokerto pada, 31 Januari 2022 yang menyatakan lenkap terkait berkas perkara atas nama RBHS.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka RBHS,” ucap Ivan, Rabu (2/2/2022).

Masih kata Ivan, akibat ulahnya ini, Randy bagus bakal dijerat pasal 348 ayat 1 KUHP dan pasal 348 ayat 1 junto pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Yaitu tentang ikut serta dalam pengguguran kandungan,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Bripda Randy Bagus (21) terbukti diputuskan dipecat dari instansi polri usai menjalani sidang kode etik yang digelar di Mapolda Jatim pada, Kamis (27/1/2022).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Dirinya juga memaparkan, dari hasil sidang kode etik, Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

“Pada siang ini rekan-rekan sudah menyaksikan bahwa pelaksanaan sidang KKEP terhadap tersangka diduga pelanggar saudara Randy itu sudah diputuskan dalam persidangan tadi pagi sekitar jam 09.00 sampai siang ini,” paparnya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/1/2022).

 

Gatot menambahkan bahwa Bripda Randy sudah jelas melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.

“Dia jelas melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH,” tambahnya.

Mencuatnya kasus ini berawal ketika Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Polda Jawa Timur akhirnya mengamankan Randy pada, Sabtu (4/12/2021). Dirinya diduga melakukan tindakan kejahatan menggugurkan kandungan (aborsi) pacarnya yakni Novia Widyasari. (Diy)