HukumKriminal

rampas motor di jalan Debt collector di bekuk petugas

×

rampas motor di jalan Debt collector di bekuk petugas

Sebarkan artikel ini

foto : petugas bersama tersangka dan barangbukti

jurnalis: didik erwanto
jombang lenterainspiratif.com
maraknya debcolector yang seringkali berada di jalanan dengan membawa hp untuk menyimpan data plat nomor kendaraan yang di duga belum membayar, memanglah seharusnya di tumpas oleh pihak yang berjawib. hal tersebut karena seringkali meresahkan masyarakat akibat ulahnya yang terkadang membahayakan yaitu menarik kendaraan yang tidak di landasi dengan adanya fidusia, sehingga seolah seperti perampasan.

dalam hal ini Polsek Kesamben Jombang patut diajungi jempol yang berani mengungkap Kasus laporan warga terkait motornya yang dirampas debt collector di jalan.

Kapolsek Kesamben Jombang, AKP M. Amin mengatakan bahwa perampasan motor jenis Yamaha Vixion yang saat itu dikendarai oleh korban dan diberhentikan oleh tersangka di Desa Carangrejo Kesamben
.
baca juga  : tarik motor tanpa fidusia pidana
                  
“berawal dari Diantono (50) mengendarai motor yamaha vixion nopol S-5621-ZH, diberhentikan seseorang yang mengaku dari KSP karena motor yang dikendarai telat bayar cicilan beberapa bulan,
 dari keterangan korban, tersangka memberhentikannya di pertigaan MTsN Carangrejo oleh orang bernama M. Suhandak. kemudian Tersangka bernama M Suhandak bersama temannya M. Ubaidilah di depan MTsN Carangrejo, kesamben karena berbeda tujuan pada saat berhenti ketika korban turun dari kendaraan tersebut, didorong tersangka bersama temannya dibawa kabur kekantor KSP, karena kunci kontak masih dibawa korban akhirnya korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Kesamben,” terang Kapolsek Kesamben. AKP M. Amin pada rabu 12/12/2017
“Kita sebagai penegak hukum harus lebih bijak selalu merespon laporan warga dari kasus kecil maupun besar kita harus profesional, perlu di ingat Debt collector tidak dibenarkan merampas motor dijalan, sebab tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan apabila ada yang melanggar hukum ya sebagai petugas harus berani menindak pelanggar hukum, saat ini barang bukti motor Vixion sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka  dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan sebagai pemberatan. ” pungkasnya.
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *