lenterainspiratif.id | Mojokerto – Menelanjangi pasangan yang diduga mesum serta merampas motor di bawah Jalan Tol di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ayah dan anak ini akhirnya diamankan polisi. korban adalah Dua sejoli D (17) dan F (18).
kedua pelaku bernama Totok Imron Syah (39) dan Danang Prastiyo (19) merupakan Ayah dan Anak yang berdomisili di Desa Gagang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo berhasil ditangkap Polresta Mojokerto.
Kejadian ini bermula saat kedua korban sedang asik bermesraan di lorong bawah Jalan Tol Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada, Jumat (12/11/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Disaat bersamaan, Pelaku yang bernama Totok (39) dan anaknya Danang (19) yang mengendarai mobil Avanza putih berhenti untuk kencing. Totok yeng melihat dua sejoli sedang bermesraan di pinggir jalan, dijadikan kesempatan pelaku untuk merampas motor dan hp milik korban.
“Jadi, menurut pengakuan pelaku, kedua korban ini sudah melakukan tindakan asusila di pinggir jalan. Pelaku juga mengaku sebagai petugas untuk merampas motor dan HP korban,” Jelas Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan pada, Selasa (23/11/2021).
Dalam melancarkan aksinya, korban (D) sempat tidak mau memberikan hp miliknya. Namun, pelaku yang geram hingga melakukan pemukulan. Korban yang ketakutan akhirnya harus merelakan HP-nya diambil oleh pelaku.
“Korban sempat enggan memberikan HP-nya, namun pelaku memukul korban hingga mengenai mata sebelah kanan,” jelas Mantan Kapolres Pasuruan ini.
Pelaku sempat mengancam korban untuk dibawa ke Mapolsek Jetis. Korban yang menolak malah dipaksa pelaku untuk melucuti pakaiannya dan berhubungan suami istri didepannya.
“Korban disuruh berhubungan suami isitri, namun korban tidak memasukkan kelaminnya,” papar Rofik.
Selanjutnya, pelaku menggondol Motor Vario Hitam, HP Oppo, dan juga pakaian korban.
“HP Korban dirampas, setelah itu pakaian korban dimasukkan di Jok Motor korban dan dibawa kabur pelaku ke rumah kos di daerah Balongbendo Sidoarjo. Kedua korban ditinggalkan dengan keadaan telanjang bulat,” pungkas Rofik.
Akibat perbuatannya, Totok dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara ditambah UU no 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan Danang dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Selain kedua pelaku, Polresta Mojokerto juga mengamankan barang bukti berupa berupa sepeda motor Vario Hitam dengan nopol S 4481 VQ dan HP Oppo. (Diy)