Jawa TimurPolitik

Ramai APK Capres-cawapres Nangkring Diatas Pos Polisi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Buka Suara

×

Ramai APK Capres-cawapres Nangkring Diatas Pos Polisi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Buka Suara

Sebarkan artikel ini
APK nangkring diatas pos polisi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto
APK nangkring diatas pos polisi

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Bawaslu Kabupaten Mojokerto buka suara terkait reklame yang diduga Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berdiri diatas Pos Polisi Mojokerto.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto memastikan bahwa pemasangan APK tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian.

Berdasarkan pantauan di lokasi reklame tersebut berisikan materi kampanye Capres-cawapres nomor urut 2 pasangan Prabowo-Gibran itu terpampang diatas Pos 905 Pacing, Satlantas Polres Mojokerto menghadap ke selatan.

Tak hanya itu, reklame pasangan Capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN) juga terpampang di Pos pantau Satsamapta Polres Mojokerto. Tepatnya disimpang empat Pekukuhan Kecamatan Mojosari.

Penampakan reklame Paslon AMIN ini berdiri tepat dibelakang Pos Pantau Polisi. Reklame yang menghadap ke Barat berukuran sekitar 6×4 meter persegi itu terlihat seperti terpasang tepat diatas Pos Polisi.

Dua reklame yang berdiri tepat di atas Pos Polisi ini, ramai diperbincangkan di media sosial karena menyangkut netralitas Kepolisian dalam pemilu 2024 mendatang.

Terkait hal itu Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyebut pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Capres-cawapres nomor urut 1 di simpang empat Pekukuhan Mojosari dan nomor urut 2 di pertigaan Pacing, Bangsal Mojokerto itu melanggar etika dan estetika, karena berdiri diatas Pos Polisi.

“Melalui Panwaslu Kecamatan Bangsal dan Mojosari kami melakukan penelusuran terkait dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pemasangan APK tersebut,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at, Selasa (19/12/2023).

Meski begitu Bawaslu memastikan keberadaan reklame tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak Kepolisian. Reklame tersebut telah dipasang oleh vendor penyedia jasa.

“Pemasangannya murni oleh vendor swasta yang melayani tim kampanye, tidak ada hubungannya dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Pihaknya mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU Mojokerto untuk diteruskan kepada tim kampanye Capres-cawapres nomor urut 1 dan 2 yang pada pokok intinya agar mereka melakukan pembenahan secara mandiri dalam jangka waktu 1 X 24 jam.

“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada tindaklanjut, maka Bawaslu Mojokerto akan melakukan pananganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *