Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Dukungan terhadap jurnalis Radar Situbondo yang diduga menjadi korban kekerasan oleh Bupati Situbondo terus mengalir. Kali ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto turut mengecam keras tindakan yang dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Insiden itu terjadi pada akhir Juli 2025 dan menyeret nama Bupati Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo, yang disebut-sebut melakukan intimidasi terhadap wartawan Jawa Pos Radar Situbondo dalam sebuah peliputan. Kasus tersebut kini menjadi perhatian luas, tak hanya dari PWI Situbondo, tetapi juga dari organisasi wartawan di berbagai daerah lain, termasuk Mojokerto.
Ketua PWI Mojokerto, Aminudin Ilham, menyebut tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pers punya peran vital dalam demokrasi dan harus dilindungi, bukan justru dibungkam,” tegas Aminudin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/8/2025).
PWI Mojokerto secara tegas menyuarakan solidaritas penuh terhadap wartawan yang menjadi korban, dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi politik.
Dalam keterangannya, Aminudin juga mengingatkan agar semua pejabat publik lebih memahami fungsi media sebagai pengontrol kekuasaan, bukan musuh pemerintah.
“Kritik dari media bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk mengingatkan. Ketika pejabat bersikap represif terhadap wartawan, itu mencerminkan rendahnya kemampuan berdialog dan lemahnya pemahaman demokrasi,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa wartawan wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menjaga profesionalitas, serta tetap memelihara semangat kritis dan independen dalam menjalankan tugasnya.
PWI Mojokerto berharap kasus ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kekuasaan agar lebih terbuka terhadap kontrol sosial dari media. Apalagi, jurnalis bekerja di lapangan dengan perlindungan hukum yang kuat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus dugaan kekerasan ini sendiri kini tengah dikawal oleh PWI Jawa Timur yang telah menyatakan sikap resmi dan mendesak penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Organisasi profesi tersebut juga menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah dan keselamatan insan pers.