Hukum

Putusan MK tentang penghayat kepercayaan

×

Putusan MK tentang penghayat kepercayaan

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.com putusan MK yang memperbolehkan penghayat di masukan dalam kolom  agama di ktp membuat Kalangan penghayat kepercayaan di Gunungkidul menyambut baik putusan yang ada 
“Tanggapan saya (terhadap putusan MK) bagus,” kata Ketua Paguyuban Penghayat Kepercayaan Mardi Santosaning Budi, Dwi Cahyo, saat dihubungi wartawan, Rabu (8/11/2017).
Walaupun sudah ada putusan MK, Dwi menjelaskan dirinya tidak akan mengisi kolom agama di KTP dengan penghayat kepercayaan. Dia mengaku akan tetap mengisi kolom agama di KTP dengan agama Islam, agama yang dianutnya.
Kalau saya sendiri akan tetap mengisi (kolom agama di KTP) menurut agama saya,” jelasnya.
Dwi beralasan, Penghayat Kepercayaan Mardi Santosaning Budi pengikutnya tidak hanya terbatas satu agama saja. Menurutnya semua agama bisa masuk ke paguyuban dengan mengamalkan ajaran penghayat.
“Kalau dulu kan penghayat harus bergabung salah satu agama (yang diakui negara), termasuk murid saya (dulu) menyesuaikan,” ungkapnya.
Putusan MK ini juga disambut baik Ketua Cabang Penghayat Kepercayaan Palang Putih Nusantara Kejawen Urip Sejati Gunungkidul, Suroso. Dia berharap putusan ini bisa menghilangkan stigma negatif yang kerap diterima kalangan penghayat kepercayaan.
“Selama ini kan banyak yang belum paham mengenai aliran kepercayaan, sehingga kurang memahami hak (kalangan penghayat),” ucapnya.
Menurutnya, ada ribuan pengikut Penghayat Kepercayaan Palang Putih Nusantara Kejawen Urip Sejati. Namun selama ini mereka kebanyakan mengisi kolom agama di KTP ke salah satu agama resmi yang diakui pemerintah, tidak memilih dikosongkan sesuai ketentuan UU Adminduk.
“Alasannya kebanyakan ingin tenang agar tidak banyak pertanyaan dari masyarakat,” tutupnya. ( sumber detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *