PeristiwaSumatera Utara

Pupuk Langka, Mahasiswa Padang Lawas Geruduk Kejatisu

×

Pupuk Langka, Mahasiswa Padang Lawas Geruduk Kejatisu

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Padang Lawas, Pupuk Langka,
Mahasiswa Padang Lawas geruduk Kejati Sumatera Utara

Mahasiswa Padang Lawas, Pupuk Langka,
Mahasiswa Padang Lawas geruduk Kejati Sumatera Utara

Lenterainspiratif.id | Medan – Mahasiswa yang mengatas namakan Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) gelar unjuk rasa damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait permasalahan Pupuk Subsidi dikabupaten Padang Lawas.

“Kami mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengingat Instruksi daripada Kejaksaan agung, dimana beliau memerintahkan pihak instansi penegak hukum kejaksaan tinggi dan kejaksaan negri untuk memulai operasi intelijen guna berantas mafia pupuk bersubsidi,” ucap Freddy Manda Syaputra Koordinator Lapangan dalam orasinya

Lanjut Hanafi Hasibuan selaku Koordinator Aksi menyampaikan kelangkaan pupuk subsidi yang terjadi dikabupaten Padang Lawas karena pupuk subsidi tidak tepat sasaran. Dirinya menduga adanya permainan antara distributor pupuk dengan kepala Dinas pertanian sehingga pupuk tidak lagi sepenuhnya sampai kepada petani, melainkan ke beberapa perusahaaan dan bahkan dari informasi yang kami dapatkan sudah diseludupkan Ke Provinsi Riau.

“Terjadinya Harga eceran yang tinggi kami menduga adanya persenan yang harus disetorkan pengecer kepada Distributor, kami sudah pernah aksi dikantor bupati Padang Lawas, dan sampai saat ini belum ada kami lihat tindakan dari Pemda Kabupaten Padang Lawas,” lanjut Hanafi hasibuan

Dalam aksi damai ini langsung ditanggapi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan mengarahkan keruangan untuk dimintai keterangan

Didalam ruangan kordinator lapangan membuka pembicaraan , dan menyampaikan beberapa tuntutan yang diantaranya;

Meminta Kejatisu untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pertanian yang kami duga ikut serta sebagai salah satu aktor atas kelangkahan dan mahalnya pupuk bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas.

Diminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya melakukan tindakan hukum kepada Kepala Dinas Pertanian dan distributor pupuk bersubsidi Di Padang Lawas terkait kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersupsidi dan telah melanggar Peraturan Menteri Tahun 2021 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Diminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera utara supaya melakukan tindakan hukum atas dugaan tindakan korupsi yang dilakukan distributor pupuk bersubsidi di Padang Lawas terkait Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het)

Yos Tarigan Kasipenkum Kejati Sumut menyampaikan informasi atau tuntutan ini akan dipelajari untuk segera di proses. “dan terima kasih atas informasi sejauh ini,” ucap Yos Tarigan

“Baik bang kami beharap kasus ini segera di proses kalau kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas, “ujar kordinator lapangan sambil menutup pembicaraan. (Habibi)