Lenterainspiratif.id | Kediri – NCD (20), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dibekuk polisi lantaran terbukti menjadi pengedar narkoba. Dari tangan pelaku polisi menyita lebib dari 50 ribu butir pil koplo alias dobel L.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setyawan, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Pesantren. Setelah itu polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Kami juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pil dobel L di kamar pelaku,” ungkap Ipda Nanang, Senin (30/5/2022).
Dirumah tersebut polisi mengamankan 50.430 butir pil dobel L yang disimpan dalam kardus serta tujuh klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,32 gram.
Kepada polisi tersangka mengaku tidak hanya menjadi pengedar namun juga kurir barang haram tersebut.
Awalnya tersangka membeli 1.000 butir pil. Dari jumlah itu, dia telah mengedarkan sebanyak 570 butir. Sementara untuk 50 ribu butir disimpan di kamarnya merupakan titipan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota. Tersangka dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 Undang Undang No 35 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang Undang No 36 tentang kesehatan. (Fi)