Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Puluhan botol minuman berakohol (Mihol) arak Bali di sebuah rumah di Jalan Raya Empunala, Kecamatan Magersari disita Tim Samapta Polresta Mojokerto.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU Umam mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika ada minuman beralkohol ilegal.
Dalam pengungkapan peredaran minuman keras tersebut polisi menyita 48 botol arak Bali merekThe Arcocktails Astungkara Punyah 600 mm dan tujuh botol 220 mm.
“Kami lakukan undercover buy terkait peredaran minuman beralkohol dan mengamankan puluhan botol Mihol di Jl Empunala,” ungkapnya, Jumat (28/1/2022).
Umam menjelaskan, selain menyita puluhan miras tersebut, pihaknya juga mengamankan pemilik rumah AJ (51). Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka menjual minuman beralkohol tanpa izin SIUPMB dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim gabungan mengamankan ratusan minuman beralkohol di warung Jalan Empunala, toko jamu di kawasan pasar hewan Lingkungan Sekarsari dan gudang di Lingkungan Gedongan Gang IV, Kecamatan Magersari.