Lenterainspiratif.id | Blitar – Puluhan botol minuman keras (miras) dari kafe dan tempat karaoke di Kota Blitar disita Satpol PP saat razia tempat hiburan malam selama Ramadhan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Passalbessy mengatakan, ada 79 botol miras yang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Blitar.
“Kegiatan malam ini adalah melaksanakan penertiban, sekaligus penegakan aturan sesuai SE Wali Kota Blitar dalam bulan Ramadan. Termasuk (razia) tempat hiburan malam, karaoke, kafe dan sebagainya,” katanya, Kamis (14/3/2024).
Ronny menyebut ada tiga lokasi yang dilakukan razia. Hasilnya, dua tempat didapati menjual miras. Dua kafe itu diduga menjual miras tanpa izin.
“Untuk tempat hiburan dan karaoke, sudah tutup semua sesuai aturan. Tapi ada dua kafe yang menjual miras tanpa izin. Ini di Jalan Ahmad Yani dan di Jalan dr Wahidin,” terangnya.
Ada sekitar 79 botol miras dengan berbagai jenis yang dibawa ke Mako Satpol PP Kota Blitar. Adapun rinciannya, 54 botol arak ukuran kecil, 22 botol arak berukuran besar, 1 botol merk api dan 2 botol arak bali dengan perasa.
Menurut Rony, puluhan botol miras itu diamankan untuk diproses lebih lanjut. Satpol PP Kota Blitar juga akan berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota. Sementara, pemilik kafe atau penjual miras akan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sementara diamankan dulu, nanti akan diproses lebih lanjut bersama dengan Polres Blitar Kota. Yang jelas kita ingin kondisi wilayah Kota Blitar tetap kondusif, saat Ramadan maupun hingga lebaran nanti,” pungkasnya. (Fi)