Maluku Utara

PT IWIP Dinilai Tidak Serius Terapkan K3, Ketua SPSI Malut : Kalau Perusahan Bandel Harus Di Beri Sanski Tegas

×

PT IWIP Dinilai Tidak Serius Terapkan K3, Ketua SPSI Malut : Kalau Perusahan Bandel Harus Di Beri Sanski Tegas

Sebarkan artikel ini
K3, PT IWIP, Sofifi,
Gambar Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Sofifi – Sering dan berulang kali terjadi kecelakaan kepada tenaga kerja Buruh di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Part (PT. IWIP) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), yang akhirnya mendapat kecaman oleh Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD SPSI) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ike Masita Tunas.

 

Menurut Ike Masita, bahwa dengan kejadian yang berulang kali terjadi di perusahan PT.IWIP di sebabkan karena ketidak seriusan oleh pihak perusahan dalam hal ini penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PT.IWIP.

 

“Padahalnya sudah berulang-ulang kali di berikan warning terhadap penanganan K3 di sana, tapi selalu dan selalu saja terjadi, memang tidak ada yang menginginkan terjadi korban kecelakaan para pekerja buruh, tapi jika perusahan serius dan fokus dalam pelaksanaan K3 dan tidak menganggap remeh hal tersebut, pasti bisa menimalisir Korban kecelakaan di perusahan masing-masing,” ungkap Ike Masita, saat di konfirmasi awak media, Rabu (12/10/2022).

 

Jadi kata Ike Masita, pihak perusahan umumnya di provinsi Maluku Utara wajib menegakkan K3, karena berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat 3 tujuan utama dari penerapan K3, yakni: 1). Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. 2). Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. 3). Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

 

Kembali lagi, menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut : 1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. 2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. 3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan. 4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan. 5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

 

Karena menurutnya, hal tersebut tidak bisa lagi di bahas dan tidak bisa di tolelir, karena itu kewajiban perusahan untuk melaksanakan K3 dengan baik di Perusahan masing-masing.

 

“Jadi solusinya kalau perusahaan yang bandel ya musti di beri Sanski karena itu ada aturannya, karena ini berkaitan dengan nyawa manusia, beribu-ribu nyawa manusia atau nyawa pekerja buruh di perusahan tersebut,” tegas Ketua PD SPSI Malut. (TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *