Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Gerakan Aksi Mahasiswa Maluku Utara (GAMMAK) Di Jakarta Menyoroti Dugaan praktik galian C ilegal serta pembangunan jetty tanpa izin oleh PT Buli Bangun di Desa Saketa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kini menjadi sorotan publik.
Aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi baik dari aspek pertambangan maupun perlindungan lingkungan, namun berlangsung secara terbuka tanpa langkah penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Koordinator Pusat Gammak-Jakarta, Rahmat Karim, mengatakan bahwa dilokasi, sebuah bukit kecil di Desa Saketa bahkan tampak nyaris habis dikeruk.
“Material galian C berupa tanah uruk yang diambil diduga digunakan untuk mendukung proyek preservasi ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara,” ucap Rahmat, melalui rilisan resmi yang di terima media ini, Selasa (24/02/2026).
Lanjut Koordinator, tak hanya galian tanah, perusahaan tersebut juga diduga membangun jetty ilegal di wilayah perairan Desa Saketa. Jetty yang dibangun menggunakan tanah uruk yang ditahan kayu dan batang kelapa ini berfungsi sebagai pelabuhan bongkar muat tongkang berisi kerikil dan pasir untuk kebutuhan pengaspalan jalan.
“Praktik ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan pesisir serta mengganggu ekosistem laut sekitarnya,” tegasnya.
Menurutnya, polemik penggunaan material ilegal dalam proyek BPJN Malut bukan isu baru dan diduga telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat evaluasi serius terhadap proyek tersebut maupun langkah sanksi pidana terhadap korporasi yang diduga melanggar aturan.
Kata Rahmat, situasi ini memicu kecurigaan publik adanya bekingan dari otoritas tertentu, membuat aktivitas yang diduga ilegal terus berjalan tanpa hambatan hukum. Baik dari sisi pengawasan proyek nasional maupun penegakan hukum pidana, penanganannya terkesan stagnan.
Ia, menilai bahwa ini aktor yang kebal hukum, baik itu dari pihak kontraktor maupun pihak dari BPJN ini terkesan ada penyimpanan yang tidak bisa di biarkan tetap berlanjut.
“Dalam waktu dekat Gammak Jakarta akan melakukan aksi di 4 titik, (Kejagung RI, KPK RI, Kementrian PUPR dan Mabes Polri) sekaligus melaporkan secara resmi,” kecamnya. (TT).












