Hukum

PT AJM Lakukan Pelanggaran

×

PT AJM Lakukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
foto : perusahaan air mineral, pt ajm.

foto : perusahaan air mineral, pt ajm.Ternate, Lenterainspiratif.com – Pabrik pengelolaan air mineral dibawah naungan PT Ajun Putra Permai (AJM) Kota Ternate, diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah karyawan. Pasalnya, sejumlah karyawan PT AJM tak mendapatakan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan yang berupa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

“Pembagian BPJS dilakukan secara sepihak, bukan pada keseluruhan karyawan, “ujar salah satu karyawan PT AJM, yang mewanti-wanti namanya disebutkan, Kamis (06/09/2018).

Padahal, mengenai jaminan sosial tenaga kerja sudah diatur dalam Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Disusul dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 84 tahun 2013 antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Ironisnya, selain itu, pihak PT AJM juga melakukan pemotongan terhadap sejumlah karyawan. Dan peruntukan pemotongan pun tidak diketahui secara jelas. “Dipotong sebesar Rp. 150ribu perbulan. Dan tanpa alasan yang jelas, “tukasnya. (andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *