
Ternate, Lenterainspiratif.com – Perusahaan air mineral yang dikelola oleh PT Ajun Putra Permai (AJM) Kota Ternat, diduga telah melakukan pelanggaran. Buktinya, pelanggaran yang dilakukan oleh PT AJM, berupa membuang limbah secara sembarangan yang ada disungai. Sehingga, atas hal itu, PT AJM dituding telah mencemari lingkungan warga sekitar.
“Ini jelas pelanggaran, karena dampak dari limbah itu berpengaruh negatif, “ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (05/09/2018).
Dijelaskan, pengelolaan air mineral itu sudah beroperasi kurang lebih selama tiga tahun. Namun, limbah pabrik dari PT AJM dibuang secara langsung tanpa melalui proses penampungan terlebih dulu.
“Itu dibuang langsung lewat selokan pabrik tanpa ada penampungan limbah ke sungai. Tanpa ada proses limbah terlebih dulu, “jelasnya.
Membuang limbah secara sembarangan merupakan bagian dari pelanggaran, karena tanpa memikirkan dampak yang terjadi. Padahal, sebelum perusahaan itu berdiri dan beroperasi, dampak dari Amdal (Analisis Manajemen Dampak Lingkungan) harus diperhatikan. “Tentu ini akan berdampak negatif pada masyarakat, “pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa membuang limbah secara sembarangan telah melanggar Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta, Peraturan Pemerintah (PP) No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya. (andre)