Jawa TimurKriminal

PSPLM Sebut Polisi Tak Serius Tangani Kejahatan Lingkungan Galian C

Merasa Kebal Hukum, Galian C Jatidukuh Milik Sulton Widi Akhirnya Dilaporkan Ke Polres Mojokerto

PSPLM Sebut Polisi Tak Serius Tangani Kejahatan Lingkungan Galian C

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Banyaknya pertambangan galian c yang diduga tidak sesuai izin di wilayah Gondang dan Jatirejo menjadi sorotan Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM).

Beberapa upaya sudah dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan yang bergerak dibidang lingkungan untuk menjaga wilayah Mojokerto dari perusakan lingkungan khususnya pertambangan galian c, seperti melaporkan beberapa titik pertambangan yang diduga menyalahi titik kordinat dan tidak sesuai komoditas dalam perizinan ke Polres Mojokerto .

Sayangnya, Polisi masih menilai kurangnya bukti menjadi alasan pihak kepolisian tidak bisa menindak pengusaha tambang.

Ketua PSPLM, Suwarti menyampaikan, Kamis (4/6/2021), bahwa pihaknya sangat kecewa dengan Polres Mojokerto karena tidak bisa menindak pertambangan yang diduga menyalahi izin. Terlebih, beberapa bukti yang dilampirkan dinilai pihak kepolisian masih belum cukup untuk menindak pengusaha tambang.

“Kami sudah berikan banyak bukti, foto dan video aktivitas tambang yang merusak lingkungan sudah kita berikan, tapi kata pihak polisi masih kurang saja,” ucapnya kesal.

Suwarti juga sudah melakukan petunjuk dari pihak kepolisian seperti melaporkan jika ada aktifitas tambang, namun ia menilai pihak kepolisian tidak sigap dalam merespon laporan teraebut.

“Kemarin ada aktifitas tambang di Dusun Geruh, Desa Jatidukuh, Selasa (1/6/2021). Kami sudah menghubungi polres tapi tidak ada yang turun ke lokasi,” ucapnya.

Sementara itu, pihak Polres Mojokerto sudah memanggil pemilik pertambangan galian c. Namun untuk hasil dari pemanggilan pemilik pertambangan pihak kepolisian belum bisa menyampaikan.

“Sudah kami panggil, cuman untuk hasilnya saya tidak bisa menyampaikan,” ucap Kanit Tipidter Polres Mojokerto, Herlambang.

Lebih lanjut, Kanit Tipidter Polres Mojokerto, Herlambang mengatakan, adapun untuk perkara tersebut bisa dipidanakan atau tidak, pihak kepolisian masih belum bisa memastikan.

“Untuk pidana atau tidak masih nunggu waktu, soalnya pemeriksaan dan data yang dikumpulkan masih belum maksimal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Herlambang juga menjelaskan, dalam laporan PSPLM tersebut mempermasalahkan beberapa titik galian c yang diduga Komoditas yang tidak sesuai, Pertambangan yang keluar dari Titik Kordinat, dan perusakan bibir sungai.

“Yang dipermasalahkan kemarin salah satunya komoditas pertambangan tidak sesuai. Dalam penyampaian bu warti dalam izin, komoditas berbunyi batu andesit, namun yang di ambil tanahnya. Namun kita masih perlu mendalami dulu,” jelasnya.

Dari data yang didapat dari PSPLM, Perizinan galian c yang berada di desa Wonoploso atas nama Yudo Utomo, desa Jatidukuh yang berizin dengan nama Lukman Toha, dan di dusun Geruh, desa Jatidukuh atas nama izin CV Surya Perkasa Beton. (DIY)

Exit mobile version