
Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Setelah sebelumnya melaporkan ke Polres Mojokerto kini Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) melapor ke Polda Jatim, terkait dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan galian c di jatidukuh yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Aktivitas pertambangan Galian C yang diketahui milik CV Surya Perkasa Beton, diduga menyalahi perizinan yang berlaku.
Kordinator PSPLM Sumartik mengatakan bahwa ia sudah mendatangi Mapolda Jatim untuk menyerahkan laporan terkait pertambangan tidak sesuai izin pada Rabu, (17/03/2021) pagi hari.
“Kami sudah mendatangi Polda Jatim, sekitar pukul 09.00 pagi saya berangkat. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima.” Ujarnya
Saat ini surat pelaporan sudah sampai diterima oleh pihak Tata Usaha, dan menunggu di disposisikan ke Kapolda Jatim untuk langkah selanjutnya.
“Saat ini sudah di TU, kita tunggu saja surat laporan kami sampai ke meja Kapolda dan melakukan tindakan. Soalnya warga sekitar banyak yang mengeluh karena kerusakan yang ditimbulkan.” Ungkapnya.
Sebelumnya PSPLM sudah melayangkan surat laporan ke Polres Mojokerto dan sudah dilakukan peninjauan ke lokasi galian. Tapi, hasil dari peninjauan oleh pihak Polres yang belum menemukan pelanggaran membuat Sumartik kecewa.
“Kemarin polres Mojokerto katanya sudah meninjau lokasi dan katanya tidak ada aktivitas tambang. Ya jelas tidak ada aktivitas tambang, lha datangnya jam 4 sore. Pekerja sudah pulang lah. Kalo pagi memang ada aktivitas tambang.” Ucapnya.
Saat ini pihaknya akan menunggu ketegasan dari pihak terkait atas sikapnya terhadap pertambangan yang diduga merusak lingkungan tersebut.
“Saya harap pihak yang terkait baik itu dari pemerintah maupun kepolisian bisa menindak tegas tambang yang jelas jelas merusak itu. Gondang itu wilayah penyangga, seharusnya tidak ada tambang di wilayah sini.” Pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Mojokerto akhirnya datangi lokasi galian C di jatidukuh Senin, (15/03/2021) sore milik CV Surya Perkasa Beton, setelah adanya laporan PSPLM terkait tambang yang diduga bermasalah.
Sebelumnya, Komunitas ibu ibu yang mengatas namakan Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) kembali mendatangi Mapolres Kabupaten Mojokerto pada Senin, (15/03/2021) pagi. Kedatangan PSPLM untuk menanyakan tindak lanjut laporan yang pekan lalu dilayangkan. Hal ini langsung disikapi oleh Polres Mojokerto dengan menerjunkan anggotanya untuk melakukan tinjauan ke lokasi galian.
Kanit Tipiter Reskrim Polres Mojokerto, Iptu Herlambang SH. mengatakan, menyikapi kehadiran PSPLM untuk menanyakan kejelasan laporan galian c yang diduga bermasalah, Polres Mojokerto langsung terjun ke lokasi. “Ya, kemarin PSPLM datang ke polres untuk menanyakan tindak lanjut surat pelaporan kemarin. Sorenya kami langsung terjun.” Ujarnya
Dalam proses peninjauan ke lokasi galian c yang diketahui bernaung di CV Surya Perkasa Beton pihak kepolisian belum menemukan pelanggaran.
“Waktu kami terjun ke lokasi kami belum menemukan pelanggaran. Karena galian tersebut berizin mas. Untuk komoditas yang di ambil kami tidak bisa memastikan soalnya waktu kami kesana tidak ada aktivitas.” Jelasnya.
Herlambang juga mengaku pernah dikirim foto aktivitas tambang yang memperlihatkan pengambilan tanah.
“Ya kemarin PSPLM juga mengirim foto yang isinya mengambil dan mengangkut tanah. Namun kita harus memastikan bahwa tanah tersebut dijual atau tidak.” Jelasnya.
Terkait irigasi, Herlambang juga menjelaskan bahwa jalur perairan untuk persawahan tidak rusak sepenuhnya.
“Untuk irigasi persawahan kan sudah diganti dengan dibuat dengan drum itu mas. Lha itu juga airnya deras kok. Saya rasa tidak ada masalah.” Imbuhnya.
Untuk tindakan selanjutnya Herlambang akan membuat laporan hasil peninjauan lokasi ke pimpinan untuk dikaji.
“Langkah selanjutnya saya sudah membuat laporan ke pimpinan mas untuk dikaji. Kita tunggu perintah dari pimpinan untuk langkah selanjutnya.” Pungkasnya. (DIY)