Lenterainspiratif.id | Berita Pasuruan – 18 pekerjaan seks komersial (PSK) Tretes yang terjaring razia, telah divonis bersalah oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Andi Bayu.M.P. Syadzli, vonis tersebut dijatuhkan karena 18 PSK tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pelacuran Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Bangil, Selasa (15/12/2020).
“18 PSK dinyatakan bersalah dengan pidana denda Rp 2 juta subsider kurungan satu bulan,” ujar Hakim Andi Bayu saat membacakan putusan.
Hukuman juga diberikan kepada sang germo, Abdul Arifin alias Pa’i yang juga merupakan pemilik wisma Papa’i yakni denda Rp 20 juta subsider kurungan dua bulan.
“Vonis denda ini lebih tinggi dari pada vonis denda sidang sebelumnya, dua germo (sebelumnya) didenda Rp 15 juta,” tambahnya.
Meski telah divonis bersalah dan mendapat hukuman, namun tidak nampak raut wajah bersalah dari Pa’i, ia malah terlihat cengengesan.
Pa’i diketahui juga lah yang membayar semua denda 18 anak buahnya (PSK) dengan total Rp 36 juta, sehingga total denda yang dibayarkan oleh Pa’i yakni Rp 56 juta. (suf)