lenterainspiratif.com | Sidoarjo – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo akan dilaksanakan mulai 28 April hingga 11 mei 2020. saat pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah sidoarjo akan memberlakukan jam malam di semua wilayah, warga yang melanggarpun akan berurusan dengan pihak yang berwajib.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin mengatakan semua aktivitas masyarakat mulai pukul 21.00 WIB sudah harus berhenti total. Terkecuali Warga yang bekerja pada shift malam, mengantar orang sakit dan meninggal, tenaga medis, TNI/Polri. Serta orang pengantar angkutan sembako, BBM, dan obat-obatan.
“Di wilayah Sidoarjo saat PSBB mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB diberlakukan jam malam. Warga yang tidak berkepentingan jangan keluar malam agar tidak berurusan pihak Polisi,” kata Nur Achmad.
Nur Achmad menambahkan bagi yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan peraturan yang berlaku. Sanksi mulai dari administratif hingga sanksi hukum.
Selain itu juga ada larangan bagi pengendara roda dua yang tidak boleh berboncengan. “Untuk pengendara roda empat penumpang tidak boleh melebihi 50 persen dari jumlah penumpang dari mobil tersebut,” tambah Nur Achmad.
Nur Achmad menjelaskan sementara itu pengendara ojek online selama pemberlakuan PSBB tidak dizinkan membawa penumpang. Namun hanya diperbolehkan mengantar jasa makan atau paket. Sementara itu kegiatan keagamaan salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
“Sementara salat wajib 5 waktu diperbolehkan berjemaah, namun jemaahnya harus memakai SOP kesehatan. Tapi jemaahnya itu juga harus warga sekitar masjid, orang dari luar tidak dizinkan,” tandas Nur Achmad. (fi/detik.com)