Lentersinspiratif.com Ternate – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Melalui Tim Kordinator Maluku Utara, yang terhimpun, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) dan Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI), pada Minggu (08/03/2020), telah melaksanakan sosialisasi, Surat Tanda Registrasi (STR), bertempat Lantai 2 Halmahera Room, Grand Dafam Hotel, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Ketua Kordinator Tim Maluku Utara, Hj. Rosdiana Turui S.Pd., M.Kes, juga sebagai Ketua Umum IBI provinsi Malut, saat di temui awak media usai kegiatan menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan ini adalah bagaimana meningkatkan pengetahuan kemampuan kompetensi daripada profesi.
Di katakan, kebetulan dirinya di diangkat sebagai koordinator kegiatan khususnya tim indonesia timur, yang di dalamnya ada Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) dan Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI).
“Jadi ada tiga profesi itu yang kita laksanakan, dari mulai pembukaanya sampai makan siang dengan kegiatan materi umum yang dilaksanakan oleh ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), kemudian ada dua materi lain dan setelah makan siang baru kita lanjutkan dengan masing-masing profesi di masing-masing ruangan,” ungkapnya.
Menurutnya, kebetulan indonesia timur, Provinsi Maluku Utara dipilih sebagai pelaksana kegiatan atau dipercayakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dari Kemenkes.
Lanjutnya, untuk peserta dari masing-masing tiga profesi, 43 orang dari IBI, 43 orang dari IFI, dan 43 orang dari PARI, yang menjadi keterwakilan di masing-masing besik di 10 kabupaten/kota.
“Jadi di sini kan mereka yang datang dari tim itu membahas bagaimana pelaksanaan Surat Tanda Registrasi (STR), kemudian bagaimana kewenangan-kewenangan daripada masing-masing profesi itu, baik dari ketiga profesi tadi, dengan pengurusan STR yang baik supaya jangan timbul masalah-masalah di kemudian hari,” terangnya.
“Harapan saya khususnya IBI bahwa supaya seluruh anggota IBI bisa memiliki STR , karena STR itu masanya selama lima tahun, jadi selama lima tahun itu betul-betul mereka laksanakan dan mereka bisa memiliki STR itu dan menjalankan pelayanan kebidanan dengan baik, untuk membantu masyarakat maluku utara, khususnya kaum perempuan,” tutupnya. (Toks).