Daerah

Proses PAW Anggota Dewan Dari PKB Erma Muarrofah Dianggap Cacat Hukum

×

Proses PAW Anggota Dewan Dari PKB Erma Muarrofah Dianggap Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto :

Foto : Proses PAW dari dari Erma Muarrofah digantikan Abdul Hakim SHI. 

MOJOKERTO-Rapat Paripurna Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Kebagkitan Bangsa (PKB )dari Erma Muarrofah digantikan Abdul Hakim SHI. digelar DPRD Kabupaten Mojokerto diruang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu ( 13/3/2019) .

Rapat Paripurna PAW dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H.Ismail SH. dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H.Subandi dan Wakil Ketua DPRD Hj. Ayni Zuroh. Dengan dihadiri belasananggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari sejumlah fraksi.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H.Ismail SH, dalam sidang PAW Partai Kebangkitan Bangsa Mengatakan, Proses Sidang DPRD tentang PAW Partai Kebangkitan Bangsa merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan GubetnurJawa Timur No.171.416/278/011.2/2019 tertanggal 21 Februari 2019 tentang Peresmian, Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Sidang PAW PKB tetap berjalan lancar meski tanpa dihadiri oleh Erma Muarofah. Sebelumnya Muarrofah menilai proses pemberhentian dirinya dianggap cacat hukum karena proses hukum masih berjalan. Dirinya masih kasasi di Pengadilan.

Seperti yang diungkapkan oleh Dani Setiawan SH kuasa hukum Erma Muarofah. Berdasarkan UU No. 9 tahun 2015 Tentang Pemerintahan telah ditegaskan, anggota DPR yang diberhentikan oleh Partai Politik. Kemudian yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan. Pemberhentiannya dianggap sah setelah muncul putusan yang berkekuatan Hukum tetap. “Gubernur Jatim tidak menghormati aturan, sepatutnya menunggu Proses hukum selesai,” pungkas Dani Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *