DaerahJawa BaratKriminalPeristiwa

Promosikan Foto Istri Via Online, Untuk Layanan Threesome Pria Di Cianjur Diamankan

Porstitusi
Foto :Istimewa
Porstitusi
Foto :Istimewa

Lenterainspiratif.com Cianjur – Entah apa yang merasuki pria ini, ia tega menjual istrinya sendiri bahkan menawarkan layanan threesome.

EY (48) pria asal Kecamatan Karangtengah itu menjual istrinya H (51) via online.

Praktik prostitusi online ini terungkap setelah pelaku mempromosikan foto-foto istrinya di akun media sosial. Polisi pun menangkap EY.

Polisi juga melakukan test kejiwaan kepada EY, namun Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menuturkan hasil test tidak menunjukkan EY memiliki gangguan jiwa.

“Pemeriksaan kejiwaan juga dilakukan karena ada indikasi threesome hingga foursome. Setelah dicek, dalam kondisi kejiwaan yang sehat. Makanya proses hukum terus berlanjut,” ujar Juang, Minggu (19/7/2020).

Kegiatan prostitusi online itu terungkap ketika pelaku mengunggah foto istrinya di akun MiChat untuk promosi. “Dalam postingannya, pelaku menuliskan jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi MiChat, kemudian ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan,” papar Juang.

Polisi yang melakukan menyelidikan terkait prostitusi online itu berhasil menangkap pelaku saat melakukan transaksi di penginapan di Jalan Raya Cibeber Kecamatan Cilaku, Jumat (17/7/2020) malam.

“Pelaku diamankan bersama korban yang merupakan istrinya sendiri saat hendak bertransaksii,” ucap Juang.

Sejumlah barang bukti seperti dua buah ponsel, uang senilai Rp 1 juta dan dua buah kondom berhasil diamankan oleh polisi.

Atas perbuatannya EY dijerat pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. ( tim / yan )

Exit mobile version