Jawa TimurPeristiwa

Mucikari Paket Threesome Dituntut 3 Tahun Penjara

Mojokerto, Threesome
Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – IS (32) Mucikari spesialis paket Threesome dituntut 3 tahun penjara. Pria asal Jombang itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking.

 

Sidang perkara perdagangan orang itu berlangsung secara daring. Ketua majelis hakim Rosdiati Sama membuka sidang ini sekitar pukul 12.20 WIB. Dirinya ditemani dua hakim anggota yakni Yayu Mulyana dan Pintia Buana.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Mojokerto Kota Agung Settolaksono mengatakan, saudara (IS) diduga melanggar Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Imam Subeqi) selama 3 tahun penjara,” kata Agung saat membacakan surat tuntutan secara daring, Senin (31/10/2022).

 

Tuntutan JPU dalam perkara ini merupakan tuntutan paling rendah. Sebab dalam Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dijelaskan bagi seseorang yang melakukan tindak pidana perdagangan manusia dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

 

 

Penasihat Hukum (IS) Nurwa Indah mengaku menghormati jalannya proses persidangan. Meski dituntut ringan, Nurwa mengaku tetap membuat naskah pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan.

 

“Tetap kita membuat pledoi karena itu merupakan hak hukum terdakwa, kita menjalankan tugas profesi,” kata Indah kepada wartawan.

 

Sementara itu, saat wartawan mncoba menghubungi Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Ferdi Ferdian Dwirantama tidak ada di kantor.

 

Kasus prostitusi online paket threesome itu berhasil dibongkar polisi pada bulan Maret 2022. Saat itu tim patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, muncikari IS telah menjual korban sebanyak 2 kali sejak bulan Maret 2022. Tersangka menawarkan kepada pria hidung belang dengan pura-pura sebagai suami teman perempuannya.

 

Tersangka menawarkan teman perempuannya yang berusia 22 tahun, kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,8 juta untuk satu kali layanan threesome.

 

Muncikari asal Kabupaten Jombang itu mengaku mendapat untung Rp500 ribu sekali menjajakan layanan threesome. Ia ditangkap bersama teman perempuannya dan seorang pria hidung belang saat sedang bermain seks secara threesome. (Diy)

Exit mobile version