Jawa TimurPeristiwa

Istri Dijual Seharga 500 Ribu untuk Layanan Threesome

Gambar ilustrsi
Gambar ilustrsi

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria berinisial YLN (32) warga Gubeng Surabaya yang tega menjual istrinya untuk layanan threesome atau seks bertiga.

Pelaku diamankan bersama istri dan pelanggannya di sebuah hotel di kawasan Pasar Turi dalam razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2022 pada Selasa (24/5) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku menjual istrinya secara online melalui media sosial Facebook dengan harga 500 ribu sekali main.

“Berawal dari patroli cyber, ditemukan kemudian dilidik, baru ditangkap,” kata Mirzal, Minggu (29/5/2022).

Mirzal menyebut, saat digerebek pelaku korban dan pelanggannya tengah melakukan aktivitas seks bertiga. Selanjutnya mereka digelandang ke kantor polisi.

“Atas kejadian tersebut, kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Mirzal.

Selain pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa bill atau tanda bayar hotel, 1 unit handphone dan buku nikah.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI no. 44 th 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman 3 tahun atau paling lama 15 tahun penjara. (Fi)

Exit mobile version